Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

#Konsultasi Syariah | Harga 999 berubah 1000, gimana hukum pembulatan harga tersebut?

Konsultasi Syariah | Belanja terkadang Kita menyiapkan uang yang lebih untuk membeli barang. Karena barang yang dijual kebanyakan menggunakan harga yang tidak pas. Biasanya kurang sedikit atau lebih sedikit. Hal ini sering ditemukan pada barang-barang yang dijual di saat ini. Karena dengan hal itu, sekilas, harga barang terlihat lebih murah. Misal Anda tengah berbelanja di super market.

hukum pembulatan harga

Di sana banyak sekali barang-barang yang dijual dengan harga tidak bulat. Semisal Anda belanja ke super market membeli gorengan seharga Rp. 475. Kemudian saat Anda melakukan pembayaran di kasir, harga yang tadi telah diulatkan menjadi Rp. 500. Aduh, naik 5% nih.

Atau ketika Anda berkunjung ke salah satu toko ponsel yang besar di mall, kemudian Anda membeli stiker doraemon seharga Rp. 999. Namun, ketika saat Anda melakukan pembayaran di kasir, terjadi hal yang sama. Cuma kali ini lebih mahal sedikit. Harga tersebut akan dibulatkan menjadi Rp. 1000.

Sama halnya dengan barang yang harganya tinggi seperti ponsel seharga 999.000ribu akan dibulatkan menjadi Rp. 1.000.000 dan harga yang lebih tinggi lainnya. Yang nantinya juga akan dibulatkan ke nominal yang pas.

Pertanyaan: Bagaimana hukum pembulatan harga yang diputuskan oleh satu pihak?

Jawaban: Boleh, Namun dengan catatan ada kerelaan dari pihak lain. Karena jika pihak yang dirugikan tidak merelakan, itu akan menjadi hutang dan harus dibayar. Meskipun itu hanya 1 rupiah.

Oleh karena itu, semisal ada harga barang yang belum bulat ketika pembayaran tanyakan dulu, kurangnya atau lebihnya di ikhlaskan ya..

Atau dengan melihat indikasi-indikasi keikhlasan dari pihak yang dirugikan, maka akad  jual beli akan aman.

Nah, sekian pembahasan tentang Hukum Jual Beli Sistem Pembulatan Harga yang kini telah lumrah dilakukan di masyarakat. Semoga bermanfaat dunia akhirat.

Sumber keterangan:

Al Fatawy Al Kubro, Juz 4, hal 5
Hasyiah Al Jamal, Juz 4, Hal 277

Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah | Harga 999 berubah 1000, gimana hukum pembulatan harga tersebut?"

close
Banner iklan disini