#Konsultasi Syariah | Inilah Hukum Penjualan Dengan Sistem Lelang
Konsultasi Syariah | Semua penjual mengharapkan barang yang dijual laku dengan harga tinggi. Pasti. Karena dengan begitu laba yang didapatkan juga makin besar. Salah satu cara penjual agar mendapatkan harga yang lebih tinggi adalah menjual barang dengan sistem lelang.
Lelang adalah jual beli dengan saling kejar harga. Barang siapa menawar dengan harga tertinggi dialah pembeli barang tersebut. Lelang sering dilakukan dalam barang yang harganya mahal. Seperti rumah, tanah luas dan lain-lain.
Dengan sistem lelang, sering penjual akan mendapatkan untung besar karena barang terjual dengan tawaran tertinggi. Namun itu tak selalu begitu. Kadang barang yang dilelang tak ada penawarnya sama sekali. Atau ada tapi dengan hanya penawaran rendah. Ya, kalau begini untung dari mananya?
Persaingan dalam perdagangan dengan sistem lelang terkadang terjadi begitu sengit. Bahkan banyak pihak yang merasa panas gara-gara gagal membeli barang tersebut. Wah gawat nih. Dan juga terkadang menimbulkan sikap permusuhan antara satu dengan yang lain.
Kadang-kadang ketika ada pelelangan selanjutnya yang merasa kalah dalam pelelangan kemarin, berencana untuk menawar dengan harga tertinggi namun tiada niat untuk membeli barang. Hanya ambisi untuk menang.
Lelang sudah menjadi sistem jual beli yang lumrah di masyarakat. Dan dari kebiasaan tersebut timbul,
Pertanyaan: Bagaimana hukum jual beli lelang yang kini tengah umum di masyarakat? Ketika sepakat dengan satu penawar, giamana jika ada yang menawar yang lebih tinggi?
Jawaban: Menurut syariah hukum jual beli dengan sistem lelang adalah boleh selama terdapat tujuan merugikan orang lain seperti kasus yang dicontohkan diatas dan harus ada niat membeli ketika menawar barang.
Ketika jual beli sudah deal pada penawar tertinggi namun menyusul tawaran yang lebih tinggi maka haram hukumnya untuk menjual barang pada orang yang datang belakangan. Meski dengan tawaran yang tinggi. Karena jual beli sudah disepakati pada seorang yang leih dulu menang.
Nah, sekian pembahasan tentang Hukum Jual Beli Sistem Lelang yang kini telah biasa dilakukan di masyarakat. Semoga bermanfaat dunia akhirat.
Sumber keterangan:
Hasyiah Al Jamal Ala Al Minhaj, Juz 3, Hal 89
Al Mausu’ah Al Fiqhyah, juz 9, Hal 220
Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah | Inilah Hukum Penjualan Dengan Sistem Lelang"
Anda Mendapatkan Manfaat Dari Informasi Galeri Kitab Kuning? Tulis Komentar dengan Sopan, dan Tanpa memberi Link Aktif atau Non Aktif
Jangan Pakai Bahasa Yang Negative
Mohon maaf jika balasan kami telat, dan sesegera mungkin akan kami tanggapi.
Hormat Kami
Admin Galeri Kitab Kuning