#Konsultasi Syariah | Inilah Hukum Pemerintah Menyegel Masjid untuk Perdamaian Umat
Konsultasi Syariah | Indonesia memiliki keragaman suku dan budaya juga agama. Namun pemerintah berusaha agar penduduk dengan ragam macam tetap damai hidup berdampingan. Bhineka tunggal ika harus kukuh dalam jiwa rakyat, sampai pada raga. Dan raga pun bertingkah laku sebagaimana simbol tersebut.
Perbedaan dapat sangat terasa ketika yang beragam tersebut hidup dalam satu daerah. Misalkan saja pulau bali. Di sana ada banyak masyarakat beragama hindu. Namun sebagian juga ada yang islam dan ada beberapa yang menganut agama lainnya.
Ketika semisal di bali ada masyarakat yang meributkan masalah agama, pemerintah harus segera membuat kebijakan agar kerusuhan tidak tejadi. Terkadang pemerintah menyegel masjid karena laporan-laporan buruk dari umat hindu.
Padahal, laporan tersebut hanyalah sepele, hanya masalah kebisingan pada hari jum’at yang banyak jamaah muslim bermotor ke masjid untuk melaksanakan sholat jum’at. Dan salat satu syarat sah sholat jum’at memang minimal 40 orang laki-laki. Pendeknya, kebisingan di hari jum’at oleh umat hindu dilaporkan karena mereka merasa terganggu.
Namun, demi perdamaian dan persatuan, pihak berwajib memutuskan untuk menyegel masjid tersebut.
Pertanyaan: Bagaimana hukum penyegelan yang dilakukan pada masjid tersebut?
Jawaban: Tidak diperbolehkan, karena hal demikian menghilangkan fungsi masjid secara total. Mendirikan masjid atau tempat ibadah adalah hak asasi umat islam. Memang membangun masjid pada daerah yang beragam agama perlu izin dari pemerintah.
Kebisingan tidak bisa menjadi perkara yang mengganggu selama tidak melebihi batas. Melebihi batas semisal seperti suara petasan. Kecuali dalam keadaan darurat seperti konflik sudah di puncak panas dan tidak ada cara lain. Untuk menggagalkan kerusuhan yang akan terjadi.
Nah, demikian ulasan hukum tentang hukum penyegelan yang dilakukan pada masjid menurut pandangan islam yang dapat Kami bagikan semoga bermanfaat, amin.
Sumber keterangan:
Is’ad al Roriq, juz 2, hal 134 dan 119
Al Majmu’, juz 2, hal 187
Al Mu’tamad lil Ustad Muhammad al Zahily, juz 3, hal 588
Al Tarmasy, juz 7, ha 218
Al Mausu’ah al Fiqhyah, juz 30, hal 300
Hasiyah al Qulyubi, juz 2, hal 446
Al Ahkam al Sulthoniyah, juz 1, hal 26
Al Fiqh al Islami juz 6, hal 4665
Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah | Inilah Hukum Pemerintah Menyegel Masjid untuk Perdamaian Umat"
Anda Mendapatkan Manfaat Dari Informasi Galeri Kitab Kuning? Tulis Komentar dengan Sopan, dan Tanpa memberi Link Aktif atau Non Aktif
Jangan Pakai Bahasa Yang Negative
Mohon maaf jika balasan kami telat, dan sesegera mungkin akan kami tanggapi.
Hormat Kami
Admin Galeri Kitab Kuning