#KonsultasiSyariah | Inilah Hukum Pinjam Pena dengan Menggunakan Isinya
Konsultasi Syariah | Ketika Kita membutuhkan suatu benda, tidak selalu Kita membeli benda tersebut. Bukan karena tak punya uang tapi terkadang memilih jalan yang lebih mudah dan gratisan. (Gratisan memang selera orang Indonesia, betul?) Seperti meminjam.
Pinjam-meminjam adalah perilaku yang hampir-hampir setiap hari dilakukan. Karena terkadang keperluan barang untuk digunakan hanya sesaat. Pikiran yang biasanya muncul “Daripada beli, masih ke toko, dan harus bayar lagi)
Dalam pinjam meminjam, orang yang meminjam harus menjaga barang pinjaman dengan baik. Karena jika si peminjam ceroboh dalam penjagaannya, maka harus mengganti barang semisal terjadi kerusakan yang dapat mengurangi harga jual barang.
Semisal pinjam sepeda, maka harus menggunakannya dengan benar. Meminjam apapun, juga harus digunakan dengan benar sesuai fungsinya. Pinjam baju untuk dibakar, wah, ya harus ganti.
Terkadang dalam pinjam meminjam, ada barang pinjaman yamg bila dipakai akan mempengaruhi harga jual. Seperti pinjam pen, pensil, dan semacamnya. Ketika Kita pinjam pen, maka otomatis tintanya juga akan berkurang, meski sedikit.
Padahal jika tinta berkurang, juga akan mempengaruhi harga jual barang tersebut. Maka akan bermasalah dengan definisi akad pinjam meminjam.
Pertanyaan: Sebenarnya, termasuk apakah akad dalam deskripsi di atas?
Jawaban: Akad demikian termasuk akad pinjam-meminjam (i’aroh) dan untuk pemakaian isinya/ tintanya adalah ibahah (hal yang dibolehkan). Dan ini adalah pendapat yang mu’tamad.
Nah, sekian informasi Hukum Pinjam Meminjam Pulpen dengan Menguangi Tintanya yang dapat Kami bagikan. Semoga bermanfaat dunia akhirat, amin.
Sumber keterangan:
Hasiyah al Bujairomy, juz 3, hal 491
Pinjam-meminjam adalah perilaku yang hampir-hampir setiap hari dilakukan. Karena terkadang keperluan barang untuk digunakan hanya sesaat. Pikiran yang biasanya muncul “Daripada beli, masih ke toko, dan harus bayar lagi)
Dalam pinjam meminjam, orang yang meminjam harus menjaga barang pinjaman dengan baik. Karena jika si peminjam ceroboh dalam penjagaannya, maka harus mengganti barang semisal terjadi kerusakan yang dapat mengurangi harga jual barang.
Semisal pinjam sepeda, maka harus menggunakannya dengan benar. Meminjam apapun, juga harus digunakan dengan benar sesuai fungsinya. Pinjam baju untuk dibakar, wah, ya harus ganti.
Terkadang dalam pinjam meminjam, ada barang pinjaman yamg bila dipakai akan mempengaruhi harga jual. Seperti pinjam pen, pensil, dan semacamnya. Ketika Kita pinjam pen, maka otomatis tintanya juga akan berkurang, meski sedikit.
Padahal jika tinta berkurang, juga akan mempengaruhi harga jual barang tersebut. Maka akan bermasalah dengan definisi akad pinjam meminjam.
Pertanyaan: Sebenarnya, termasuk apakah akad dalam deskripsi di atas?
Jawaban: Akad demikian termasuk akad pinjam-meminjam (i’aroh) dan untuk pemakaian isinya/ tintanya adalah ibahah (hal yang dibolehkan). Dan ini adalah pendapat yang mu’tamad.
Nah, sekian informasi Hukum Pinjam Meminjam Pulpen dengan Menguangi Tintanya yang dapat Kami bagikan. Semoga bermanfaat dunia akhirat, amin.
Sumber keterangan:
Hasiyah al Bujairomy, juz 3, hal 491
Posting Komentar untuk "#KonsultasiSyariah | Inilah Hukum Pinjam Pena dengan Menggunakan Isinya"
Anda Mendapatkan Manfaat Dari Informasi Galeri Kitab Kuning? Tulis Komentar dengan Sopan, dan Tanpa memberi Link Aktif atau Non Aktif
Jangan Pakai Bahasa Yang Negative
Mohon maaf jika balasan kami telat, dan sesegera mungkin akan kami tanggapi.
Hormat Kami
Admin Galeri Kitab Kuning