#Konsultasi Syariah | Inilah Hukum Pinjaman Beryarat: Jika Rusak Harus Ganti Rugi
Konsultasi Syariah | Barang pinjaman adalah amanah yang harus dijaga oleh orang yang meminjam. Bukan hanya mengambil manfaatnya saja, namun juga perlu diperhatikan kondisi barang pinjaman. Barang juga harus dikembalikan tepat waktu.
Barang yang boleh dipinjamkan adalah setiap barang yang memunngkinkan peminjam untuk mengambil manfaatnya (manfaat yang diperbolehkan syariah) dan ketika barang pinjaman dikembalikan, kondisi harus tetap.
Terkadang Kita menemui orang yang sering teledor dalam menjaga barang puinjaman. Memakai dengan serampangan, dan tak menghiraukan keamanan barang. Ketika ada kerusakan pada barang, peminjam tidak mau mengganti kerusakan barang. Dan hal itu membikin pemilik barang menjadi enggan untuk meminjamkan barangnya lagi.
Atau ketika meminjam barang dipinjamkan lagi, se bagai peringatan, dalam akad ditambahi dengan syarat, Kalau rusak harus ganti rugi. Agar si peminjam benar-benar bertanggung jawab atas barang yang dipinjam.
Pertanyaan: Gimanakah hukum menggantungkan syarat dalam akad pinjam meminjam?
Jawaban: Hukum akad pinjam meminjamnya tetap sah, namun syarat yang digantungkan batal. Karena meski tanpa syarat pun, jika ada kerusakan karena keteledoran, peminjam harus mengganti rugi. Kalau syarat tadi dijadikan pengingat, maka boleh-boleh saja mengatakannya.
Nah, demikian ulasan hukum seputar Pinjam meminjam bersyarat menurut pandangan islam. Mengingat pinjam meminjam adalah akad yang sering dilakukan dalam kehidupan sehari-hari. semoga apa yang Kami sampaikan bermanfaat dunia akhirat, amin.
Sumber keterangan:
Tuhfath al Muhtaj, juz 5, hal 480
Barang yang boleh dipinjamkan adalah setiap barang yang memunngkinkan peminjam untuk mengambil manfaatnya (manfaat yang diperbolehkan syariah) dan ketika barang pinjaman dikembalikan, kondisi harus tetap.
Terkadang Kita menemui orang yang sering teledor dalam menjaga barang puinjaman. Memakai dengan serampangan, dan tak menghiraukan keamanan barang. Ketika ada kerusakan pada barang, peminjam tidak mau mengganti kerusakan barang. Dan hal itu membikin pemilik barang menjadi enggan untuk meminjamkan barangnya lagi.
Atau ketika meminjam barang dipinjamkan lagi, se bagai peringatan, dalam akad ditambahi dengan syarat, Kalau rusak harus ganti rugi. Agar si peminjam benar-benar bertanggung jawab atas barang yang dipinjam.
Pertanyaan: Gimanakah hukum menggantungkan syarat dalam akad pinjam meminjam?
Jawaban: Hukum akad pinjam meminjamnya tetap sah, namun syarat yang digantungkan batal. Karena meski tanpa syarat pun, jika ada kerusakan karena keteledoran, peminjam harus mengganti rugi. Kalau syarat tadi dijadikan pengingat, maka boleh-boleh saja mengatakannya.
Nah, demikian ulasan hukum seputar Pinjam meminjam bersyarat menurut pandangan islam. Mengingat pinjam meminjam adalah akad yang sering dilakukan dalam kehidupan sehari-hari. semoga apa yang Kami sampaikan bermanfaat dunia akhirat, amin.
Sumber keterangan:
Tuhfath al Muhtaj, juz 5, hal 480
Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah | Inilah Hukum Pinjaman Beryarat: Jika Rusak Harus Ganti Rugi"
Anda Mendapatkan Manfaat Dari Informasi Galeri Kitab Kuning? Tulis Komentar dengan Sopan, dan Tanpa memberi Link Aktif atau Non Aktif
Jangan Pakai Bahasa Yang Negative
Mohon maaf jika balasan kami telat, dan sesegera mungkin akan kami tanggapi.
Hormat Kami
Admin Galeri Kitab Kuning