#Konsultasi Syariah | Inilah Hukum Meminjam Dengan Jaminan KTP
Konsultasi Syariah | Pinjam meminjam telah diketahui adalah hal yang sering masyarakat lakukan. Karena meminjam sesuatu lebih simpel daripada membeli barangnya sendiri, disamping juga gratiss. Gratis selera rakyat. Hampir dimana-mana kita bisa menemukan orang melakukan akad pinjam meminjam. Sekolah, kantor, pasar, bahkan serumah sekalipun.
Terkadang dalam pinjam meminjam barang, Kita dimintai jaminan sebagai pembuktian bahwa benar-benar telah meminjam pada orang atau pihak yang meminjamkan. Berupa KTP atau tanda pengenal lainnya seperti KTS. Karena bila sewaktu-waktu si peminjam lupa, akan diingatkan oleh pemberi pinjaman dengan bukti jaminan tersebut.
Semisal di perpustakaan sekolah, biasanya penjaga perpus akan meminta KTP atau KTS untuk bukti peminjaman buku. Dan ketika melewati batas waktu pemijaman, akan mudah untuk menemukan siapa dan apa yang belum mengembalikan dan dikembalikan. Dan penggantian tentunya jika hilang atau rusak.
Pertanyaan: Bolehkah akad pinjam meminjam dengan adanya jaminan KTP seperti deskripsi di ataas?
Jawaban: Boleh dan sah akadnya, apabila hal yang demikian itu hanya untuk bukti pengingat agar tidak lupa bahwa Ia pernah meminjam seuatu pada pihak pemberi pinjaman.
Nah, sekian ulasan hukum tentang Akad Pinjam Meminjam Disertai Jaminan KTP versi fiqih islam. Semoga apa yang Galeri Kitab Kuning Bagikan ini bermanfaat di dunia dan akhirat, amin.
Sumber keterangan:
Sarh al Yaquth, hal 371
Hasiyah al Bujairomy, juz 2, hal 369
Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah | Inilah Hukum Meminjam Dengan Jaminan KTP"
Anda Mendapatkan Manfaat Dari Informasi Galeri Kitab Kuning? Tulis Komentar dengan Sopan, dan Tanpa memberi Link Aktif atau Non Aktif
Jangan Pakai Bahasa Yang Negative
Mohon maaf jika balasan kami telat, dan sesegera mungkin akan kami tanggapi.
Hormat Kami
Admin Galeri Kitab Kuning