Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Konsultasi Syariah | Inilah Hukum Piutang dengan Syarat

Konsultasi Syariah | Hutang piutang adalah kebiasaa yang lumrah di masyarakat. Ya, mungkin karena terlalu banyak orang miskin di Indonesia. Namun, orang kaya pun juga banyak yang melakukan akad hutang. Malah jumlahnya lebih besar.
hukum hutang bersyara

Kebutuhan hidup, bukan kemewahannya, memang harus terpenuhi. Dan itu terkadang membutuhkan jumlah yang tak sedikit. Datangnya pun terkadang tak dikira-kira. Menjadikan orang berhutang pada yang lain ketika lagi krisis moneter.

Dalam hutang berhutang sering Kita menemukan hutang yang bergantung pada syarat. Seperti begini, ada orang lagi butuh-butuh dan Ia mencari temannya dengan tujuan tak asing. Dan ketika Ia bertemu temannya Ia berkata,

“Bro ada uang lebih? Boleh pinjam sebentar. Tanggal sekian Aku lunasi.” Dengan yakin Ia tambahi “Gak bakal telat.”

Temannya berpikir sejenak. Beberapa bagian dari menit. Dan dari sejenak itu Ia mengerti bahwa teman yang butuh uang itu pinter mijit dan kebetulan Ia lagi capek sehabis main ular tangga sambil push up. Kemudian Ia menjawab,

“Oke, Saya hutangi. Tapi Kamu harus mijitin Saya dulu. Baru tak ambilkan uangnya.”

Karena lagi butuh maka dilakukan saja untuk mengobati kekrisisannya.

Pertanyaan: Bolehkah menghutangi dengan adanya syarat seperti kasus diatas?

Jawaban: Hukum akad hutang piutang tersebut adalah tidak sah dan tidak boleh. Bahkan yang demikian termasuk dari riba.

Nah, demikian informasi hukum seputar Hutang Piutang Dengan Syarat yang bisa Galeri Kitab Kuning Bagikan. Semoga bermanfaat dunia akhirat, amin.

Sumber keterangan: 

Tuhfat al Muhtaj, juz 5, hal 47 dan juz 4, hal 272

Posting Komentar untuk "Konsultasi Syariah | Inilah Hukum Piutang dengan Syarat"

close
Banner iklan disini