#Konsultasi Syariah | Ini Sikap yang Harus Dilakukan Ketika Ada Pulsa Nyasar
Konsultasi Syariah | Pulsa adalah barang abstrak yang digunakan untuk menelpon, sms, paketan internet, dan lainnya. Untuk memenuhi kebutuhan sosial, ponsel memang menjadi alat untuk memudahkannya, kirim suara tanpa telegram atau surat tanpa kantor pos seperti tahun 45-an.
Namun untuk melakukan hal itu, ponsel membutuhkan pulsa. Oleh karena itu banyak orang yang membeli pulsa dan banyak konter-konter penjual pulsa. Karena jika ponsel tanpa pulsa, tanpa kuota, akan hanya menunggu pesan atau panggilan. Tak bisa melakukan hal itu.
Semisal ponsel kosong dari pulsa tiba-tiba ada pulsa yang nyasar masuk dalam ponsel dan tanpa seizin pemilik ponsel. Pengirimnya siapa dan darimananya tidak diketahui. Kebanyakan orang yang mendapati hal tersebut akan senang dan langsung memakainya tanpa pertimbangan.
Pertanyaan: Bolehkah bagi penerima pulsa memakai pulsa nyasar tersebut bila tidak ada yang menghubungi? Ketika pihak konter meminta ganti rugi, wajibkah untuk membayarnya?
Jawaban: Hukum menggunakan pulsa tersebut adalah tidak diperboehkan. Kecuali seperti biasa, ada dugaan kuat bahwa sang pengirim sudah merelakannya. Semisal tidak ada yang menghubungi selama beberapa hari sekiranya pengirim telah melupakan kesalah kirimannya.
Jika pihak konter ternyata meminta pulsa kembali, maka wajib untuk mengembalikannya dalam bentuk pulsa.
Nah, itu tadi ulasan hukum yang membahas tentang Pulsa Nyasar menurut pandangan syariah. Semoga apa yang Kami bagikan memberi manfaat dunia, akhirat, amin.
Sumber keterangan:
Hasiyah al Qulyubi, juz 3, hal 299
Asna al Mutholib, juz 5, hal 604
Qowa’id al Ahkam, juz 3, hal 111
Fath al Mu’in, Ma’a I’anah al Tholibin, juz 3, hal 166-167
referensinya bagaimana kang?
BalasHapus