Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

#Konsultasi Syariah | Inlah Hukum Uang Kembalian Diganti Permen

Konsultasi Syariah | Ketika transaksi di pasar atau toko lain, Kita sering menapat kembalian permen. Betul? Biasanya yang demikian terjadi ketika Kita membeli barang  dengan harga tertentu kemudian barang dibayar dan mendapat kembalian sekitar 100-500 rupiah. Jarang yang lebih dari nominal tersebut. Ya, masak semisal kembalian 5.000 mau diganti permen semua?

Hukum Uang Kembalian Diganti Permen

Hal demikian sering dijumpai di pasar-pasar oleh toko yang menjual barang model borongan. Penggantian bisa terjadi dari penjual atau pembeli. Saat itu orang-orang banyak yang tergesah-gesah dan bingung dengan barang-barangnya. Sehingga uang receh yang kelihatan remeh kurang dihiraukan. Ya, permen aja wes mas. Lebih gampang. Begitu biasanya mereka berakad.

Penggantian uang kembali dengan permen memang banyak terjadi di kalangan masyarakat. Penggantian tersebut terjadi biasanya karena penjual tidak mempunyai uang receh. Atau memang telah menyiapkan permen untuk menjadi uang kembalian yang rendah.

Nah, hal yang lumrah itu mungkin orang-orang sudah tak mempermasalahkan lagi. Karena hanya uang kecil. Namun ada baiknya bila kita mentelaah lebih lanjut kejadian demikian.

Pertanyaan: Bolehkan Kita mengganti kembalian kecil dengan permen?

Jawaban: Boleh. Dan hal itu termasuk akad jual beli baru. Meski tiada bahasa transaksi ditemukan. Namun akad tetap sah dengan hanya isyarat menyulurkan permen. Semisal nanti pembeli tidak mau, akan meminta uangnya saja.

Nah, sekian informasi seputar Hukum Uang Kembalian Diganti Permen yang dapat Kami bagikan. Semoga bermanfaat dunia akhirat. Amin

Sumber  keterangan:
Al Umm As Syafii, Juz 3, Hal 32
Raudlatul Attholibin, Juz 3, Hal  430
Majmu’ Sarh Al Muhaddzab, Juz 9, Hal 155

Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah | Inlah Hukum Uang Kembalian Diganti Permen"

close
Banner iklan disini