Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

#KonsultasiSyariah | Inilah Hukum Bolak-balik Barang yang Dijual

Konsultasi Syariah | Macam-macam pembeli ada banyak sekali. Ada yang sekali milih langsung beli, ini tipe pembeli yang disukai penjual. Ada milih dan memilih, lama, akhirnya gak jadi beli. Kalau yang ini adalah yang sering membuat pedagang jengkel karena mereka merasa diPHP.  Ada juga pembeli macam lain yang biasa-biasa.
Bolak Balik Barang jualan

Penjual juga macam-macam dalam menwarkan dagangan dan melayani calon pembeli. Penjual akan melayani dan menawarkan barang dengan baik untuk menarik minat dan simpati pembeli.

Membolak-balik barang memang menjadi kebiasaan para calon pembeli. Ada kalanya bertujuan untuk mendapatkan barang dengan kualitas yang bagus atau mereka hanya iseng untuk melihat-lihat barang tanpa ada niatan untuk membeli barang tersebut. 

Kerap kali ketika ada pembeli yang model belakangan, penjual akan meresponnya dengan sinis. Pelayanan yang sebelumnya manis dengan menarik-narik bibir membentuk senyum, kini berubah menjadi sebaliknya.

Gimana tidak? Sakitnya itu disini. Barang sudah diorat-arit tapi tak satu pun yang dibeli. Selain tak jadi laku, penjual akan merapikan kembali barang dagangannya.

Pertanyaan: Bolehkah membolak-balik barang untuk orang yang tidak ada niatan untuk membeli?

Jawaban: jika hanya berniat untuk melihat-lihat saja tanpa bermaksud untuk membeli maka Tidak boleh. Kecuali dengan niat untuk membeli maka boleh. Itu pun tidak boleh terlalu sekiranya si penjual tak merasa kesal dengan tingkah bolak-balik barang.

Nah,sekian wawasan informasi seputar Hukum Bolak Balik Barang menurut pandangan islam yang bisa Kami sampaikan. Semoga menjadi wawasan yang bermanfaat, amin.

Sumber Keterangan:

Hasiyah al Bujairomy, juz 2, hal 293

Posting Komentar untuk "#KonsultasiSyariah | Inilah Hukum Bolak-balik Barang yang Dijual"

close
Banner iklan disini