#KonsultasiSyariah | Buku Salah Cetak, Apakah Boleh Khiar?
Konsultasi Syariah | Satu buku atau kitab kuning biasanya tidak dicetak oleh satu percetakan. Dan terkadang antara satu percetakan dengan percetakan lain ada perbedaan. Ada yang salah cetak, kurang cetak atau juga kelebihan cetak, macam-macam.
Kesalahan tersebut adalah kesalahan yang sulit ditemukan karena menyelip diantara tulisan-tulisan yang benar. Baru ketemu saat semisal Kita membacanya sampai khatam dan dengan mencocokan pada kitab yang lain. Seperti juga ketika guru sedang membaca dan Kita menyasahi, tiba-tiba ada reaksi Loh kok punyaku beda?
Dan tentu saja tak mungkin untuk mengecek buku atau kitab kuning sampai lafad per lafad. Bisa berbulan-bulan hanya untuk pengecekan saja dan lagi itu belum tentu beli. Dan untuk membeli banyak kitab yang sama untuk selamat dari salah cetak juga akan menguras kantong.
Pertanyaaan: apakah salah cetak termasuk cacat yang memperbolehkan pembeli untuk khiyar? Meneruskan akad atau membatalkannya?
Jawaban: Salah cetak jika sedkit sekira tidak menggagalkan minat pembeli maka bukan termasuk cacat barang yang memperbolehkan untuk khiyar. Karena itu bukan kesalahan penjual, melainkan merupakan kesalahan yang dilakukan oleh pihak percetakan.
Oleh karena itu, jika membeli kitab kuning, samakan saja percetakannya dengan yang guru ajarkan. Semisal nanti ada kesalahan, maka sang guru akan membenarkan.
Nah, itu tadi informasi hukum Buku Salah Cetak yang dapat Galeri bagikan. Semoga bermanfaat dunia akhirat, amin.
Referensi Keterangan:
Al majmu’, Juz 12, Hal 309
Al Mausu’ah al Fiqhyah, Juz 31, Hal 83
Mughny Al Muhtaj, Juz 2, Hal 86
Posting Komentar untuk "#KonsultasiSyariah | Buku Salah Cetak, Apakah Boleh Khiar?"
Anda Mendapatkan Manfaat Dari Informasi Galeri Kitab Kuning? Tulis Komentar dengan Sopan, dan Tanpa memberi Link Aktif atau Non Aktif
Jangan Pakai Bahasa Yang Negative
Mohon maaf jika balasan kami telat, dan sesegera mungkin akan kami tanggapi.
Hormat Kami
Admin Galeri Kitab Kuning