#Konsultasi Syariah | Inilah Hukum Jual Beli Sistem Tebas
Konsultasi Syariah | Cara menjual hasil panenan memang beragam. Di desa yang meyoritas penduduknya bermata pencaharian petani biasanya menjual hasil panenan mereka kepada pemborong dengan menghitungnya perkilo.
Kemudian dikirim dengan mobil pengangkut kedaerah-daerah yang dituju. Ke luar kota bahkan ada yang mengirimkan ke luar pulau dengan jumlah berton-ton. Meski orangnya tetap di desa tapi hasilnya sampai ke luar pulau.
Selain dijual perkilo petani juga sering menjual hasil panen langsung seluruhya pada pemborong. Apalagi ketika menghasilkan panen yang melimpah. Penjualan dengan sistem tebas ini sering dilakukan karena cara ini lebih cepat, mudah dan praktis.
Pembeli panenan juga lebih suka dengan penjualan dengan sistem borongan atau tebas daripada yang dihitung kiloan. Karena jika dibandingkan sistem borongan akan lebih besar untungnya. Oleh karena itu pembeli lebih dulu mencari petani yang menjual borongan ketimbang kiloan.
Hasil panen memang ada aturan zakatnya apabila telah mencapai nisob. Dan penghitungannya akan disesuaikan dengan bagaimana si petani merumat ladangnya.
Pertanyaan: Bagaimanakah hukum menjual hasil panen dengan sistem tebas atau borongan?
Jawaban: Hukumnya sah, menurut pendapat yang berkata Ba’i Al Ghaib adalah sah. Karena dalam akad tersebut tidak ada pihak yang dirugikan dan saling serah terima.
Nah, sekian wawasan informasi seputar Hukum Penjualan Sistem Tebas menurut pandangan fiqih yang bisa Kami sampaikan. Semoga menjadi wawasan yang bermanfaat, amin.
Sumber keterangan:
Sarh al Wajiz, juz 9, hal 83
Al Majmu’, juz 9, hal 38
At Tahdzib, juz 3, hal 69
Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah | Inilah Hukum Jual Beli Sistem Tebas"
Anda Mendapatkan Manfaat Dari Informasi Galeri Kitab Kuning? Tulis Komentar dengan Sopan, dan Tanpa memberi Link Aktif atau Non Aktif
Jangan Pakai Bahasa Yang Negative
Mohon maaf jika balasan kami telat, dan sesegera mungkin akan kami tanggapi.
Hormat Kami
Admin Galeri Kitab Kuning