Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

#KonsultasiSyariah | Inilah Hukum Menjadi Agen Dan Penghasilannya

Konsultasi Syariah | Kini bisnis secara online semakin banyak. Karena dalam bisnis online tak perlu modal yang banyak dan resiko yang relatif rendah. Ada yang namanya menjadi agen seperti menjadi dropshipper, yaitu menghubungkan barang dagangan dari produsen pada konsumen tanpa menerima barang dagangan.
Hukum Menjadi Agen

Para agen melakukan transaksi baik dengan membayar kontan dengan kirim ATM atau pembayaran dilakukan saat pelanggan menerima barang.

Selain online agen juga banyak ditemukan secara offline. Yang sering disebut dengan istilah makelar. Apalagi pada musim menjelang hari raya. Makelar tiket mudik akan berkeliaran terutama di daerah transportasi mangkal. Seperti terminal, stasiun, bandara dan lain-lain.

Barang yang dijual oleh makelar belum ada atau masih ngambil dulu ke suatu tempat menunggu setelah mendapatkan calon pembeli. Maka sepintas seakan seperti jual beli barang yang tidak ada.

Pertanyaan: Bagaimana hukum transaksi yang dilakuka oleh pihak agen? Dan bagaimana uang yang dihasilkan dari hal tersebut?

Jawaban: Hukum transaksi yang dilakukan oleh agen atau makelar tersebut adalah boleh dan sah akadnya. Baik pembayaran dilakukan sebelum pengiriman barang atau setelah pengiriman.

Karena para agen sudah dianggap menerima dengan memperbolehkan produsen mengirim barang langsung terhadap konsumen.

Untuk uang yang dihasilkan adalah halal karena bersumber dari akad yang halal pula.

Nah, itu tadi informasi seputar HukumTransaksi Para Agen yang dapat Galeri Kitab Kuning bagikan. Semoga bermanfaat dua dunia. Amin.

Sumber keterangan:

Hasiyah al Bujairomy, Juz 3, hal 25
Al Majmu’, Juz 9, hal 275 dan 292
Ianah At Tholibin, Juz 3, Hal 25 dan 131

Posting Komentar untuk "#KonsultasiSyariah | Inilah Hukum Menjadi Agen Dan Penghasilannya"

close
Banner iklan disini