Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

#KonsultasiSyariah | Inilah Hukum Menukar Uang Seperti Menjelang Lebaran

Konsultasi Syariah | Ketika menjelang lebaran, banyak orang yang melakukan penukaran uang dari besar menjadi kecil-kecil. Seperti 100.000 ditukar menjadi uang 10.000 an. Karena uang tersebut rencananya akan dibagi-bagikan pada sanak saudara.
hukum menukar uang yang benar

Karena saat lebaran, adalah kesempatan paling efisien untuk berkumpul dengan family. Kalau tidak ditukar dan hanya tersisa uang bernominal besar akan jadi berpikir dua kali untuk memberi.

Orang-orang akan banyak mencari jasa untuk penukaran uang. Terkadang di pinggir-pinggir jalan ada orang berjajar menawarkan jasa tukar uang. Namun sistem yang digunakan adalah seperti 100.000 ditukar dengan 90.000 uang puluhan. Menukar dengan nominal yang tak sama sebagai niat kurangnya adalah sebagai laba yang didapat.

Meski dengan nominal yang tak setara, banyak juga orang yang mau menukarkan uangnya tanpa meninjau dulu bagaimana hukumnya terlebih dulu.

Pertanyaan: Bagaimana hukum pertukaran uang seperti hal di atas?

Jawaban: Tidak boleh dan haram hukumnya. Karena yang demikian adalah termasuk riba. Dan hukum riba jelas haram, menurut firman Alloh.

Jika memang Anda membutuhkan jasa pertukaran, hendaknya dilakukan di tempat yang melakukannya dengan benar. Seperti bank, atau semacamnya. Karena di bank jika Anda menukarkan uang sejumlah 100.00 juga akan ditukar dengan nominal yang sama. Dengan demikian tukar-menukar yang Anda lakukan selamat dari riba.

Nah, demikian ulasan seputar Hukum Penukaran Uang Kecil yang sering dijumpai ketika menjelang lebaran. Semoga wawasan ini dapat bermanfaat dunia dan akhirat, amin.

Referensi kitab:

Sarh Al Yakut al Nafis, Hal 362
At Tarmasym, Juz 4, hal 29-30

Posting Komentar untuk "#KonsultasiSyariah | Inilah Hukum Menukar Uang Seperti Menjelang Lebaran"

close
Banner iklan disini