#KonsultasiSyariah | Inilah Hukum Menyewakan Barang Gadaian
Konsultasi Syariah | Akad gadai adalah termasuk akad yang sering terjadi di tengah masyarakat. Karena dengan gadai orang akan dapat dana dengan mudah. Pihak-pihak yang melayani pegadaian atau orang-orang yang menerima gadai pun juga tak sedikit untuk ditemukan. Karena pemberi gadai, setelah mendapatkan izin, juga bisa memanfaatkan barang gadaian. Sekali lagi dengan seizin pemilik barang.
Dan menggunakan barang tersebut juga harus hati-hati agar tidak rusak. Karena barang gadai termasuk dari amanah yang harus dijaga. Ketika barang gadaian rusak dan ada unsur kecerobohan, maka harus mengganti barang yang dirusakkan. Dengan harga atau barang yang sama.
Terkadang ada juga orang yang sudah mendapat izin memakai barang masih mencari keuntungan yang lain. Seperti dengan menyewakan barang gadaian pada orang lain. Padahal telah diketahui amanah itu harus dijaga dengan baik.
Pertanyaan: Bagaimana hukum menyewakan barang gadaian seperti ulasan di atas?
Jawaban: Hukum menyewakan barang gadaian adalah tidak boleh. Karena pemberi gadai bukanlah orang yang memiliki barang tersebut meski punya wewenang memakainya.
Ketika barang gadaian tersebut digadaikan tanpa seizin pemilik barang, maka itu termasuk akad yang batal, meski dengan menyewakan barang tersebut tidak membatalkan akad gadainya.
Ketika mentashorrufkan (mengelola) barang tersebut mendapat izin dari pemilik barang, maka akad gadainya bisa menjadi batal dan tidak.
Nah, sekian bahasan hukum tentang Penyewaan Barang Gadai yang dapat Galeri Kitab Kuning bagikan. Semoga bermanfaat dunia dan akhirat, amin.
Sumber keterangan:
Al Fiqh al Islamy, juz 6, hal 4300
Dan menggunakan barang tersebut juga harus hati-hati agar tidak rusak. Karena barang gadai termasuk dari amanah yang harus dijaga. Ketika barang gadaian rusak dan ada unsur kecerobohan, maka harus mengganti barang yang dirusakkan. Dengan harga atau barang yang sama.
Terkadang ada juga orang yang sudah mendapat izin memakai barang masih mencari keuntungan yang lain. Seperti dengan menyewakan barang gadaian pada orang lain. Padahal telah diketahui amanah itu harus dijaga dengan baik.
Pertanyaan: Bagaimana hukum menyewakan barang gadaian seperti ulasan di atas?
Jawaban: Hukum menyewakan barang gadaian adalah tidak boleh. Karena pemberi gadai bukanlah orang yang memiliki barang tersebut meski punya wewenang memakainya.
Ketika barang gadaian tersebut digadaikan tanpa seizin pemilik barang, maka itu termasuk akad yang batal, meski dengan menyewakan barang tersebut tidak membatalkan akad gadainya.
Ketika mentashorrufkan (mengelola) barang tersebut mendapat izin dari pemilik barang, maka akad gadainya bisa menjadi batal dan tidak.
Nah, sekian bahasan hukum tentang Penyewaan Barang Gadai yang dapat Galeri Kitab Kuning bagikan. Semoga bermanfaat dunia dan akhirat, amin.
Sumber keterangan:
Al Fiqh al Islamy, juz 6, hal 4300
Posting Komentar untuk "#KonsultasiSyariah | Inilah Hukum Menyewakan Barang Gadaian"
Anda Mendapatkan Manfaat Dari Informasi Galeri Kitab Kuning? Tulis Komentar dengan Sopan, dan Tanpa memberi Link Aktif atau Non Aktif
Jangan Pakai Bahasa Yang Negative
Mohon maaf jika balasan kami telat, dan sesegera mungkin akan kami tanggapi.
Hormat Kami
Admin Galeri Kitab Kuning