Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Konsultasi Syariah | Inilah Hukum Meminjam Uang Organisasi

Konsultasi Syariah | Suatu kelompok atau golongan biasanya mengadakan iuran kas untuk kesejahteraan organisasinya. Seperti kas kelas untuk keperluan seperti sapu dan lain-lain. Kas masjid dan madrasah untuk kesejahteraan pembangunan keduanya.
Hukum meminjam uang organissasi

Pembayaran dibayarkan oleh anggota yang bersangkutan dan biasanya dilakukan secara rutin. Uang kas memang sangat membantu untuk perkembangan organisasi. Kas juga digunakan untuk keperluan organisasi yang tiba-tiba.

Untuk masjid dan madrasah kas digunakan untuk pembangunan. Dengan uang kas, pembangunan akan cepat terslesaikan.

Namun terkadang uang kas juga dipinjam oleh anggota organisasi. Ketika anggota tersebut sudah tak menemukan jalan lain maka jalan satu-satunya adalah ke bendahara organisasi untuk ngutang bentar. 

Padahal uang tersebut bukan uang milik bendahara, melainkan milik organisasi, yang isinya banyak orang. Dan itu adalah fenomena yang biasa di masyarakat.

Harus minta izin ke semua anggota atau hanya cukup ke bendahara saja, anggota yang krisis tersebut tidak mau tau. Dan bendahara juga tidak tahu boleh tidaknya uang itu dipinjamkan. Yang ada bendahara merasa kasihan dan memberikan uang untuk dipinjam selama beberapa waktu.

Pertanyaan: bagaimana hukum menghutangkan uang organisasi pada seseorang?

Jawaban: Hukum menghutangkan uang tersebut adalah tidak boleh menutur imam Syafii. Karena itu adalah uang organisasi. Jika ingin menghutang, ya harus minta izin pada seluruh anggota.

Namun menurut imam Hanafi, itu diperbolehkan tanpa harus minta izin pada semua anggota. Tapi dengan catatan ada kelonggaran pada kebutuhan organisasi. Cukup pada bendahara saja. Karena yang memiliki wewenang mengatur keuangan adalah tugas bendahara.

Nah, itu tadi ulasan hukum seputar Meminjamkan Uang Organisasi yang dapat Kami sampaikan. Semoga bermanfaat dunia akhirat, amin.

Referensi keterangan:

Al Fatawa al Fiqhyah, juz 2, hal 378
Al Bahr al Roiq, juz 4, hal 454

Posting Komentar untuk "Konsultasi Syariah | Inilah Hukum Meminjam Uang Organisasi"

close
Banner iklan disini