#KonsultasiSyariah | Inilah Hukum Pertukaran Mata Uang Seluruh Dunia
Konsultasi Syariah | Di dunia mata uang tiap negara berbeda-beda. Ada yang angka nolnya sedikit ada yang sampai banyak. Untuk mata uang rupiah termasuk mata uang yang mengikutkan banyak angka nol. Saat kini kurs mata uang yang tertinggi adalah mata uang dolar. Untuk 1 dolar amerika bisa dirupiahkan menjadi sekitar 12000-13000 tahun ini.
Meski jarak antar negara yang jauh, tidak menutup kemungkinan untuk masuknya mata uang asing kedalam tanah air. Kebanyakan mata uang asing yang masuk ke Indonesia adalah dari para TKW yang bekerja di berbagai negara.
Ketika para TKW pulang ke Indonesia, mereka akan menukarkan uang hasil kerjanya yang masih belum rupiah. Karena jika masih dalam bentuk mata uang asing akan sulit untuk membelanjakannya. Mereka akan menukarkan ke bank atau jasa penukaran uang lain.
Dari kebiasaan TKW tersebut, terlintas asumsi seakan tidak adil, dengan 1 dolar bisa jadi lebih 10.000 rupiah bila ditukarkan.
Pertanyaan: Bolehkah menukarkan mata uang pada mata uang yang lain?
Jawaban: Hukumnya boleh. Boleh dengan syarat dan boleh secara mutlak. Menurut pendapat yang mengatakan bahwa uang kertas sama dengan alat bayar naqdain (emas perak), maka bolehnya dengan syarat dilakukan secara kontan.
Sedang menurut pendapat yang mengatakan tidak sama antara keduanya, maka bolehnya secara mutlak, tanpa syarat.
Nah, demikian ulasan hukum masalah Pertukaran Mata Uang yang dapat Kami bagikan. Semoga bermanfaat dunia dan akhirat. Amin.
Rujukan kitab:
At Tarmasy, Juz 4, hal 29-30
Asna Al Mutholib, Juz 3, hal 42
Posting Komentar untuk "#KonsultasiSyariah | Inilah Hukum Pertukaran Mata Uang Seluruh Dunia"
Anda Mendapatkan Manfaat Dari Informasi Galeri Kitab Kuning? Tulis Komentar dengan Sopan, dan Tanpa memberi Link Aktif atau Non Aktif
Jangan Pakai Bahasa Yang Negative
Mohon maaf jika balasan kami telat, dan sesegera mungkin akan kami tanggapi.
Hormat Kami
Admin Galeri Kitab Kuning