Konsultasi Syariah | Inilah Hukum Tukar Tambah Barang
Konsultasi Syariah | Membeli adalah kegiatan yang hampir setiap hari manusia melakukannya, siang maupun malam. Dan barang yang dijajakan di toko-toko makin hari makin banyak model. Sekarang beli besok sudah ada model yang baru.
Semisal posel, banyak yang sudah punya, namun ingin memiliki yang model terbaru. Meski yang lama masih ngecling tanpa cacat. Karena tergiur oleh fitur-fitur baru yang dirawarkan. Oleh karena itu benyak mereka yang menjual ponselnya untuk kemudian membeli yang baru.
Selain menjual apa yang dimiliki, orang lebih sering melakukan tukar tambah. Menukarkan ponsel lama dengan ponsel baru yang tentunya dengan plus uang. Karena memang barang lama jarang peminatnya untuk tukar menukar diharuskan ada tambahan.
Terkadang, selain tambahan berupa uang, orang-orang menambahkan dengan barang lain semisal power bank, cas, dan lainnya.
Pertanyaan: Bagaimanakah hukum tukar menukar barang dengan menyertakan barang tambahan seperti hal di atas?
Jawaban: Hukum transaksi tersebut adalah sah dan halal hukumnya. Karena yang demikian merupakan akad jual beli yang baru.
Dari kedua pihak juga tidak ad yang dirugikan. Pemilik barang lama beruntung karena mendapat barang model baru yang dikepingini. Dan pihak lain juga beruntung karena selain mendapat barang juga mendapatkan bonus berupa uang atau barang lain.
Nah, itu tadi ulasan hukum seputar Tukar Tambah yang kini sangat bayak ditemui di kalangan masyarakat. Semoga yang disampaikan bermanfaat dunia akhirat, amin.
Referensi Kitab:
Al Hawy Al Kabir, Juz 5, Hal 22
Posting Komentar untuk "Konsultasi Syariah | Inilah Hukum Tukar Tambah Barang"
Anda Mendapatkan Manfaat Dari Informasi Galeri Kitab Kuning? Tulis Komentar dengan Sopan, dan Tanpa memberi Link Aktif atau Non Aktif
Jangan Pakai Bahasa Yang Negative
Mohon maaf jika balasan kami telat, dan sesegera mungkin akan kami tanggapi.
Hormat Kami
Admin Galeri Kitab Kuning