Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

#Konaultaai Syariah | Inilah Hukum Jual Beli yang Bergantung Syarat

Konaultaai Syariah | Pemerintah mampunyai cara agar kehdupan petani di pedesaan meningkat. Agar sumber daya di daerah desa mengalami peningkatan dan tak kalah dengan di kota. Salah satu cara yang dilakukan peemerintah adalah menghubungkan petani dengan perusahaan-perusahaan pengemabang produk unggulan pertanian. Seperti contoh sebagai berikut,

Jual Beli dengan Syarat
Di suatu daerah yang kaya akan hasil tomat, pemerintah menjadi jembatan antara petani tomat dengan pengusaha pengembang tomat unggulan. Pengusaha akan membeli tomat guna dijadikan sebagai bahan campuran produk kosmetik kecantikan dan obat-obatan lain.

Untuk dijual pada perusahaan, tomat yang dihasilkan harus berupa tomat yang bagus-bagus. Tentunya untuk mendapatkan panenan demikian harus ada perawatan lebih saat proses perumatan. Harga perkilo tomat akan lebih mahal karena dalam proses perumatan juga mahal.

Dalam perumatan yang mahal tersebut pihak perusahaan meminjami modal pada petani. Benih pun juga berasal dar perusahaan. Sehingga petani hanya bermodal tanah dan tenaga.

Namun perusahaan mengajukan syarat: Hasil panen haarus dijual pada perusahaan dengan harga perkilo yang sudah ditentukan sebelumnya. Dan perusahaan tidak menganggung jika kerugian terjadi.

Pertanyaan: bagaimana hukum jual beli yang bergantung syarat seperti hal di atas?

Jawaban: transaksi dalam deskripsi hukumnya tidak diperbolehkan. Karena tidak sesuai dengan akad qirodh. Karena jika perusahaan meminjamkan moda berupa benih maka pengembalian juga harus berupa benih, jika yang dipinjam adalah uang maka tiak sesuai karena adanya persyaratan. Karena persyaratan hanya menguntungkan pihak perusahaan.

Namun menurut pendapat Abi Laila mangatakan bahwa jual beli dengan syarat hukumnya sah dan syaratnya  batal. Sedang menurut Ibn Syibromah, baik syarat maupun akad sama-sama dihukumi sah.

Nah, sekian yang dapat Kami sampaikan. Semoga bermanfaat di dunia maupun akhirat. Amin.

Sumber keterangan:

Isad Ar Rofiq, juz 1, hal 144
Fath al Qodir, juz 3, hal 442

Posting Komentar untuk "#Konaultaai Syariah | Inilah Hukum Jual Beli yang Bergantung Syarat"

close
Banner iklan disini