Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

#Konsultasi Syariah | Hukum Jualan Mahal di Tempat Wisata

Konsultasi Syariah |Tempaat wisata adalah tempat yang strategis untuk berdagang. Kenapa? karena di sana pasti banyak pengunjung  yang butuh untuk beli-beli guna menambah rasa pariwisatanya. Banyak pedagang yang rela muter-muter untuk menawarkan barang dagangannya.

Hukum Jual Beli Dngan Harga Mahal Di Tempat Wisata

Biasanya, hampir di semua tempat wisata, pedgangan menjual barangnya dengan harga yang melangit daripada toko-toko biasanya. Semisal pop mie, biasanya dijual dengan harga 5.000 an, ketika dijajakan di tempat wisata 5.0000 saja mentahnya belum dapat, harganya naik 2x lipat menjadi 10.000 atau lebih.

Kondisi tersebut dimanfaatkan pedagang karena kebanyakan lokasi wisata jauh dari kawasan pertokoan. Tak peduli dengan perasaan pembeli dengan harga tersebut. Banyak pembeli yang mengeluh dalam hati: Sakitnya itu disini. Dengan tangan mengelus kantong atau dompet.

Pertanyaan: Bolehkah menjual barang dengan harga yang mahal, di tempat wisata atau manapun?

Jawaban: Hukumnya adalah boleh-boleh saja. Penjual boleh menjual dengan harga berapapun. Namun hal itu tidak baik. Mengambil keuntungan setinggi-tingginya akan menyusahkan pembeli.

Lebih baik Anda meniru jual beli degan laba sedikit namun memiliki pelanggan yang melimpah sebagaimana sistem jual beli yang dilakukan oleh Nabi SAW. Insyaalloh dengan sistem demikian keuntungan yang Anda peroleh lebih banyak.

Sekilas memang menjual dengan harga tinggi mendapat untung yang lebih banyak. Namun hanya sekali saja. Pembeli akan terbirit-birit tak kan kembali lagi. Jika dengan laba rendah pembeli akan terus kembali lagi, lagi dan lagi. Dengan begitu Anda mendapat untung dan untung lagi, lagi dan lagi.

Nah, sekian pembahasan tentang Hukum Jual Beli Harga Mahal yang kini telah banyak di temukan di tempat pariwisata. Semoga bermanfaat dunia akhirat.

Sumber keterangan:
Ihya’ Ulumuddin, Juz 3, Hal 308
Yas’aluunaka fiddin wal hayah, Juz 1, Hal 275

Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah | Hukum Jualan Mahal di Tempat Wisata"

close
Banner iklan disini