Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

#Konsultasi Syariah | Inilah Hukum Ngecas di Sembarang Tempat

Konsultasi Syariah | Kini Ponsel memang menjadi barang bawaan kemana-mana setiap hari. seakan tak pernah lepas. Dari full batrai sampi kandas hampir-hampir tak copot tangan. Apalagi bagi yang doyan ngegame.

Fungsi ponsel sangat banyak, namun tak semua dari fungsi itu bermanfaat. Fungsi asalnya adalah untuk berhubungan jarak jauh dengan orang lain. Dari beberapa ada yang berbisnis dengan hanya ponsel, ada yang hanya bercuit-cuit di media sosial.
hukum ngecas sembarangan

Tekadang ketika ponsel kehabisan daya batrai Kita bingung mngecasnya karena sedang diluar rumah. Biasanya ada yang ke warung untuk nunut ngecas. Atau ke warnet dengan tujuan yang tak beda.

Hal tersebut sering terjadi ketika dalam masa perjalanan. Daya batrai habis dan tidak membawa power bank. Maka sasaran utama adalah warung atau warnet. Karena di sana memungkinkan untuk ada stop kontak.

Pertanyaan: Bolehkah mengecas sembarangan di sembarang tempat?

Jawaban: Tidak boleh, kecuali jika memang sudah disediakan untuk ngecas atau jika tidak, dengan minta izin dulu pada pemilik. Karena setiap stop kontak yang ada di warung atau warnet disediakan untuk pengecasan.

Atau ada indikasi yang kuat bahwa memang disediakan untuk pengecasan. Seperti ditata di samping-samping tempat duduk pelanggan. Maka boleh meski tidak minta izin pada pemilik.

Nah, sekian informasi seputar mengecas sembarangan di sembarang tempat yang dapat Galeri Kitab Kuning Bagikan. Semoga bermanfaat dunia akhirat, amin.

Sumber keterangan:

Al Fatawa al Fiqhyah, juz 3, hal 368
Hasiyah al Bajury, juz 2, hal 128
Hasiyah al Jamal, juz 4, hal 276

Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah | Inilah Hukum Ngecas di Sembarang Tempat"

close
Banner iklan disini