#Konsultasi Syariah | Inilah Hukum Memakai Sandal ke Dalam Masjid Ketika Pembangunan
Konsultasi Syariah | Ketika masjid dalam masa pembangunan atau rehabilitasi, keadaan akan semrawut. Terkadang masjid juga tidak digunakan total karena terlalu semrawut, banyak paku berceceran dan juga untuk mempercepat proses pembangunan.
Dalam pada masa tersebut, orang-orang yang membangun masjid memakai sandalnya ketika di luar maupun dalam masjid. Karena juga untuk melindungi kaki dari coblosan paku yang berceceran. Seakan menjadi ranjau.
Pada sandal-sandal yang dipakai para tukang, secara umum membawa najis. Ketika sandal tidak dilepas saat masuk masjid, bila sandal basah atau lantainya yang basah, najis akan makin menyebar ke mana-mana.
Sedang masjid adalah pusat tempat ibadah yang harus dijaga kebersihannya dan kesuciannya. Tapi jika diharuskan melepas sandal, kemungkinan kaki akan terkena paku atau serpihan batu yang juga akan mencederai.
Pertanyaan: Sebenarnya, bolehkah memakai sandal ke dalam masjid ketika proses pembangunan?
Jawaban: hukumnya adalah tidak boleh. Kecuali jika khawatir akan terluka semisal oleh paku.
Atau masjid memang tidak digunakan total karena lantai juga dalam perbaikan. Semisal akan dipasang keramik, maka boleh memakainya. Dan ketika sudah selesai semua, sebelum dipakai, lantai masjid dibersihkan dulu. Karena kuatir ada najisnya.
Nah, demikian ulasan hukum tentang memakai sandal ke dalam masjid ketika proses pembangunan yang dapat Kami bagikan. Semoga bermanfaat dunia akhirat, amin.
Sumber keterangan:
Bughyah al Musytarsyidin, hal 65
Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah | Inilah Hukum Memakai Sandal ke Dalam Masjid Ketika Pembangunan"
Anda Mendapatkan Manfaat Dari Informasi Galeri Kitab Kuning? Tulis Komentar dengan Sopan, dan Tanpa memberi Link Aktif atau Non Aktif
Jangan Pakai Bahasa Yang Negative
Mohon maaf jika balasan kami telat, dan sesegera mungkin akan kami tanggapi.
Hormat Kami
Admin Galeri Kitab Kuning