Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Konsultasi Syariah | Membayar Dengan Cek, Sudah Tahu Hukumnya?

Konsultasi Syariah | Telah diketahui bahwa jual menjual dan beli membeli adalah kegiatan yang sering dijumpai di manapun. Bahkan dengan jarak yang jauh sekalipun penjual masih bisa mengantarkan barang pada pembeli.
Hukum bayar dengan cek

Zaman kini telah banyak hal yang dipermudah. Salah satunya adalah jual dan beli. Untuk membeli barang, pembeli tidak harus langsung mendatangi toko, namun cukup dengan online semua macam barang ditaawarkan di sana.

Begitu juga dengan penjual, mereka tidak perlu muter-muter untuk menawarkan dagangannya. Untuk jual beli LDR (jarak jauh) tersebut pembayarannya adalah menggunakan pengiriman ATM ke ATM. 

Dan ketika membeli barang yang mahal, Kita tak perlu membawa berlembar-lembar uang yang banyak. Semisal membeli mobil dengan harga 5 milyar. Maka tak pelu membawa uang 100 ribuan yang akan memenuhi 10 dompet lebih. Kita hanya cukup mengeluarkan kertas selembar, kemudian menuliskan nominal yang dibutuhkan dan lunas.

Pertanyaan: Bolehkah transaksi jual beli dengan menggunakan cek sebagai alat bayar?

Jawaban: Pembayaran dengan cek dalam jual beli hukumnya sah. Karena naninya cek tersebut bisa ditukarkan dengan uang. Dan itu bisa dianggap dengan sudah menerima barang.

Nah, itu tadi ulasan hukum seputar Pembayaran dengan Cek dalam Jual Beli yang kini sangat bayak ditemui di kalangan masyarakat. Semoga yang disampaikan bermanfaat dunia akhirat, amin.

Referensi keterangan:

Al Muamalah al Maliyah, hal 42
Takmilh  al Majmu’, Juz 12, hal 176-177

Posting Komentar untuk "Konsultasi Syariah | Membayar Dengan Cek, Sudah Tahu Hukumnya?"

close
Banner iklan disini