Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

#Konsultasi Syariah | Inilah Hukum Takmir Menelantarkan Karpet Sumbangan Hanya Karena Motif

Konsultasi Syariah | Peralatan dan perlengkapan masjid juga kian menua seiring dengan umur masjid yang pula demikian. Speaker sudah batuk-batuk dan kadang tak bersuara sama sekali minta yang baru. Bangunan juga mengeropos. Karpet-karpet sudah tipis, berbubut dan melubang di mana-mana.
menelantarkan karpet sumbangan

Oleh karena demikian banyak masyarakat yang menyumbang semampu mereka. Ada berupa uang amal, dan sumbangan barang seperti karpet atau sajadah. Dengan sumbangan-sumbangan tersebut, takmir merasa bersyukur karena tidak perlu mengeluarkan kas masjid untuk membeli perlengkapan.

Namun, ada kejadian begini,

Ketika masjid di sebuah kampung tengah direnovasi, masyarakat menyumbangkan macam-macam, genteng, cat, semen dan bahan bangunan lainnya. Juga ada yang menyumbang 5 gulung karpet bermotif. Motif macan misalkan.

Setelah barang sumbangan diterima oleh takmir, barang diletakkan pada tempat masing-masing. Namun, pada giliran karpet bermotif, takmir bingung diaruh dimana. Karena ada asumsi/ anggapan bahwa motif karpet dapat mengganggu kekhusyukan sholat jamaah.

Oleh karena itu, takmir menaruh karpet di masjid namun hanya disandarkan di tembok dengan tergulung tidak digelar.

Pertanyaan: Bagaimana hukum sikap takmir terkait hal tersebut dengan alasan ketidak khusyukan jamaah?

Jawaban: tindakan tersebut tidak dibenarkan, karena menfaat karpet tidak terbatas hanya untuk sholat. Juga kekhusyukan jamaah yang mungkin oleh otif karpet belum pasti. Hanya berupa duga sangka saja.

Nah, demikian ulasan hukum tentang Takmir yang menelantarkan karpet sumbangan hanya karena motif yang dapat Kami bagikan. Semoga bermanfaat, amin.

Sumber keterangan:

Umdah al Mufty, hal 688 dan 719

Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah | Inilah Hukum Takmir Menelantarkan Karpet Sumbangan Hanya Karena Motif"

close
Banner iklan disini