#KonsutsiSyariah | Inilah Hukum Mewakilkan Barang Pinjaman
Konsutsi Syariah | Ketika pinjam meminjam, barang belum dikembalikan tentunya, Kita terkadang menyuruh orang lain untuk memakai barang yang kita pinjam. Pernah kan? Ada kalanya karena orang lain itu juga lagi butuh, ada juga karena sebab perwakilan.
Pinjam meminjam memang menjadi kegiatan sosial yang sering dilakukan masyarakat. Karena dengan meminjam sesuatu maka tidak perlu membeli sesuatu tersebut untuk mengambil manfaatnya.
Menyuruh orang lain juga memakai barang pinjaman, maka termasuk meminjamkan barang pinjaman pada orang lain dan itu hukumnya tidak boleh. Karena peminjam adalah bukan pemilik barang. Maka tidak bisa berkuasa penuh atas barang yang dippinjam. Berbeda jika orang lain tadi mewakili peminjam, seperti begini,
Ada seorang meminjam mobil yang digunakan untuk mudik bersama keluarga. Kemudian ada panggilan tugas menadadak (biasa, orang penting) yang harus diselesaikan secepatnya. Liburan untuk mudik gagal.
Agar tidak gagal total, maka peminjam tadi menyuruh adik atau keluarga yang lain untuk menggantikan posisinya sebagai sopir. Agar acara mudiknya tetep jalan meski tanpa dirinya. Aduh jadi berkorban nih, korban kebahagiaan lagi.
Pertanyaan: Bolehkah mewakilkan barang pinjaman seperti halya deskripsi masalah di atas?
Jawaban: Mewakilkan untuk mengambil barang adalah diperbolehkan. Mewakilkan pada istrinya, pelayannya atau kerabat lainnya. Karena pemanfaatan barang sama meski bukan oleh peminjam melainkan oleh wakilnya.
Nah, demikian informasi seputar Perwakilan dalam Pinjam Meminjam menurut pandangan syariah. Semoga wawasan yang Galeri Kitab Kuning bagikan ini bermanfaat dunia dan akhirat, amin.
Sumber keterangan:
Asna al Mutholib, juz 2,, hal 325
Pinjam meminjam memang menjadi kegiatan sosial yang sering dilakukan masyarakat. Karena dengan meminjam sesuatu maka tidak perlu membeli sesuatu tersebut untuk mengambil manfaatnya.
Menyuruh orang lain juga memakai barang pinjaman, maka termasuk meminjamkan barang pinjaman pada orang lain dan itu hukumnya tidak boleh. Karena peminjam adalah bukan pemilik barang. Maka tidak bisa berkuasa penuh atas barang yang dippinjam. Berbeda jika orang lain tadi mewakili peminjam, seperti begini,
Ada seorang meminjam mobil yang digunakan untuk mudik bersama keluarga. Kemudian ada panggilan tugas menadadak (biasa, orang penting) yang harus diselesaikan secepatnya. Liburan untuk mudik gagal.
Agar tidak gagal total, maka peminjam tadi menyuruh adik atau keluarga yang lain untuk menggantikan posisinya sebagai sopir. Agar acara mudiknya tetep jalan meski tanpa dirinya. Aduh jadi berkorban nih, korban kebahagiaan lagi.
Pertanyaan: Bolehkah mewakilkan barang pinjaman seperti halya deskripsi masalah di atas?
Jawaban: Mewakilkan untuk mengambil barang adalah diperbolehkan. Mewakilkan pada istrinya, pelayannya atau kerabat lainnya. Karena pemanfaatan barang sama meski bukan oleh peminjam melainkan oleh wakilnya.
Nah, demikian informasi seputar Perwakilan dalam Pinjam Meminjam menurut pandangan syariah. Semoga wawasan yang Galeri Kitab Kuning bagikan ini bermanfaat dunia dan akhirat, amin.
Sumber keterangan:
Asna al Mutholib, juz 2,, hal 325
Posting Komentar untuk "#KonsutsiSyariah | Inilah Hukum Mewakilkan Barang Pinjaman"
Anda Mendapatkan Manfaat Dari Informasi Galeri Kitab Kuning? Tulis Komentar dengan Sopan, dan Tanpa memberi Link Aktif atau Non Aktif
Jangan Pakai Bahasa Yang Negative
Mohon maaf jika balasan kami telat, dan sesegera mungkin akan kami tanggapi.
Hormat Kami
Admin Galeri Kitab Kuning