Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

#KonsultasiSyariah | Amplop Pernikahan, Hutang Ataukah Hibah

Konsultasi Syariah | Menghadiri undangan pernikahan hukumnya adalah wajib selama tidak berhalangan. Sebagaimana banyak diterangkan di kitab-kitab klasik. Dan secara adat, jika tetangganya mengadakan acara pesta pernikahan (walimatul Ursy) jarang orang yang tidak menghadiri acara tersebut.
Status Amplop Pernikahan

Nikah memang menjadi sunnah yang sangat dianjurkan oleh Nabi SAW. Bahkan orang yang mati dan belum sempat nikah padahal sudah waktunya adalah termasuk sejelek-jeleknya manusia. Karena garis keturunannya akan berhenti tak diteruskan.

Dalam zaman ini jika ada walimahan pernikahan, orang yang mempunyai acara tersebut telah menyiapkan buku catatan untuk mengabsen siapa-siapa yang tidak hadir. Oleh karena itu jarang orang yang tidak hadir dalam acara.

Pengisian absen dilakukan dengan cara menulis nama yang hadir yang diketahui dari nama yang ada pada amplop yang telah diberikan. Selain tau siapa yang hadir, maka juga akan tahu berapa uang yang dihadirkan.

Catatan tersebut nantinya akan digunakan lagi ketika tetangganya yang tercatat yang kini giliran membikin acara pesta pernikahan. Dan catatan tersebut biasanya digunakan sebagai patokan kira-kira untuk berapa uang yang akan diberikan. Dan begitu seterusnya bergantian.

Pertanyaan: Apa status uang yang diberikan dalam acara pesta pernikahan seperti diskripsi diatas?

Jawaban: hal demikian ada dua perincian. Pertama jika pemberian tersebut mengharap pengembalian, sesuai kebiasaan yang berlaku, maka tergolong hutang. Dan harus sama antara pengembalian dengan pemberian.

Jika pemberian tersebut tidak mengharap kembali, maka termasuk dari hibah.

Nah, sekian informasi tentang ulasan seputar Status Pemberian Dalam Acara Pernikahan yang dapat galeri kitab kuning bagikan. Semoga bermanfaat dunia akhirat, amin.

Sumber keterangan:

Nihayah al Muhtaj, juz 4, hal 228

Posting Komentar untuk "#KonsultasiSyariah | Amplop Pernikahan, Hutang Ataukah Hibah"

close
Banner iklan disini