#KonsultasiSyariah | Status Lemari Pendingin di Toko, Pinjamankah?
Konsultasi Syariah | Ketika Kita berkunjung ke toko, di situ biasanya sering ditemukan lemari pendingin. Dan terkadang tidak dari satu perusahaan seperti ada cola-cola, teh botol sosor, dan perusahaan minuman lainnya.
Keberadaan lemari tersebut memang sangat berpengaruh. Karena orang-orang sering lebih memilih yang versi dingin ketimbang yang biasa. Terkadang, hanya karena tidak dingin saja banyak yang tidak jadi beli. Apalagi di siang hari dimana puncak panas-panasnya suhu yang menyengati penduduk bumi.
Perusahaan besar kebanyakan menyediakan lemari-lemari pendingin untuk tempat produksinya dijajakan. Lemari-lemari tersebut akan dipinjamkan pada toko-toko dan biasanya ada syarat-syarat yang harus dipenuhi pihak toko.
Seperti tidak boleh mengisi lemari dengan produk bukan dari perusahaannya. Kecuali tidak lebihdari 10%. Pembayaran listrik ditanggung toko. Dan syarat-syarat lainnya. Maka ketika agen perusahaan menemukan lemari pendingin dari perusahaanya berisi produk lain lebih dari batas, akan mengeluarkan produk-produk tersebut dan mengganti dengan produk perusahaanya.
Pemilik toko juga merasa “Lho orang listriknya juga Saya yang bayar” maka akan ada perselisihan, meski hanya dalam perasaan ke perasaan, ketika ini.
Pertanyaan: Bagaimana hukum pinjaman bersyarat dari perusahaan sesuai deskripsi? Dan bolehkah mengisinya dengan produk lain?
Jawaban: Hukum peminjaman tersebut sah dan diperbolehkan. Dan syarat-syarat yang ditentukan harus dipenuhi.
Untuk mengisi lemarinya dengan produk lain, boleh selama tidak melebihi batas. Seperti contoh batas 10% pada diskripsi di atas.
Nah, sekian ulasan hukum tentang Status Lemari Pendingin di Toko menurut pandangan fiqh islam. Semoga informasi yang Kami bagikan bermanfaat dunia akhrat, amin.
Sumber keterangan:
Al Mughni al Muhtaj, juz 2, hal 332.
Keberadaan lemari tersebut memang sangat berpengaruh. Karena orang-orang sering lebih memilih yang versi dingin ketimbang yang biasa. Terkadang, hanya karena tidak dingin saja banyak yang tidak jadi beli. Apalagi di siang hari dimana puncak panas-panasnya suhu yang menyengati penduduk bumi.
Perusahaan besar kebanyakan menyediakan lemari-lemari pendingin untuk tempat produksinya dijajakan. Lemari-lemari tersebut akan dipinjamkan pada toko-toko dan biasanya ada syarat-syarat yang harus dipenuhi pihak toko.
Seperti tidak boleh mengisi lemari dengan produk bukan dari perusahaannya. Kecuali tidak lebihdari 10%. Pembayaran listrik ditanggung toko. Dan syarat-syarat lainnya. Maka ketika agen perusahaan menemukan lemari pendingin dari perusahaanya berisi produk lain lebih dari batas, akan mengeluarkan produk-produk tersebut dan mengganti dengan produk perusahaanya.
Pemilik toko juga merasa “Lho orang listriknya juga Saya yang bayar” maka akan ada perselisihan, meski hanya dalam perasaan ke perasaan, ketika ini.
Pertanyaan: Bagaimana hukum pinjaman bersyarat dari perusahaan sesuai deskripsi? Dan bolehkah mengisinya dengan produk lain?
Jawaban: Hukum peminjaman tersebut sah dan diperbolehkan. Dan syarat-syarat yang ditentukan harus dipenuhi.
Untuk mengisi lemarinya dengan produk lain, boleh selama tidak melebihi batas. Seperti contoh batas 10% pada diskripsi di atas.
Nah, sekian ulasan hukum tentang Status Lemari Pendingin di Toko menurut pandangan fiqh islam. Semoga informasi yang Kami bagikan bermanfaat dunia akhrat, amin.
Sumber keterangan:
Al Mughni al Muhtaj, juz 2, hal 332.
Posting Komentar untuk "#KonsultasiSyariah | Status Lemari Pendingin di Toko, Pinjamankah?"
Anda Mendapatkan Manfaat Dari Informasi Galeri Kitab Kuning? Tulis Komentar dengan Sopan, dan Tanpa memberi Link Aktif atau Non Aktif
Jangan Pakai Bahasa Yang Negative
Mohon maaf jika balasan kami telat, dan sesegera mungkin akan kami tanggapi.
Hormat Kami
Admin Galeri Kitab Kuning