#Konsultasi Syariah | Tempat Wudlu' Model Kran Lebih Boros Air, Ini Hukum Menggunakannya
Konsultasi Syariah | Tiap Masjid pasti butuh yang namanya toilet dan tempat wudlu’. Karena tempat itu adalah dimana jamaah melakukan bersuci. Jika sholat tanpa bersuci karena di masjid tidak disediakan tempatnya, ya tetep saja tidak sah. Oleh karena itu tempat bersuci seperti wudlu’ adalah fasilitas penting untuk masjid.
Masa kini, model tempat wudlu’ yang sering ditemukan adalah model kran. Karena lebih praktis; mudah digunakan dan tidak makan banyak tempat. Tempat wudlu’ model gayung sudah jarang ditemukan. Disamping penggunaannya yang tidak praktis, makan tempat, juga harus ada bersih-bersih tiap jangka waktu tertentu.
Namun, meski demikian, penggunaan kran akan lebih boros air ketimbang penggunaan gayung. Karena ketika diputar, air kran akan mancur terus sampai kembali diputar kearah semula. Bahkan juga dapat melebihi kadar 3 kali (tatslits).
Pertanyaan: Bagaimana hukum berwudlu’ atau membangun fasilitas wudlu’ dengan model kran?
Jawaban: hukumnya adalah diperbolehkan. Dan penggunaanya adalah sesuai dengan batas kebiasaan yang berlaku. Seperti berwudlu’ namun menghabiskan air seukuran orang mandi. Maka tidak diperbolehkan. Karena akan mubadzir/ tersiasiakan.
Nah, itu tadi ulasan hukum tentang tempat wudlu’ model kran menurut pandangan fiqih yang dapat Galeri Kitab Kuning bagikan. Semoga bermanfaat dunia akhirat, amin.
Sumber keterangan:
Tuhfath al Muhtaj, juz 3, hal 6
Kasyifah al Suja, hal 60
Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah | Tempat Wudlu' Model Kran Lebih Boros Air, Ini Hukum Menggunakannya"
Anda Mendapatkan Manfaat Dari Informasi Galeri Kitab Kuning? Tulis Komentar dengan Sopan, dan Tanpa memberi Link Aktif atau Non Aktif
Jangan Pakai Bahasa Yang Negative
Mohon maaf jika balasan kami telat, dan sesegera mungkin akan kami tanggapi.
Hormat Kami
Admin Galeri Kitab Kuning