#Konsultasi Syariah | Inilah Hukum Membangun Toilet di Atas Tanah Waqaf untuk Masjid
Konsultasi Syariah | Masjid atau musholla banyak juga yang berasal dari tanah waqaf. Pemberi memberikan lahan untuk membangun masjid yang dapat digunakan untuk warga setempatnya. Masjid jiga butuh tempat wudlu’ dan toilet untuk kelengkapan fasilitas masjid.
Maka toilet juga tempat wudlu’ dibangunkan di atas tanah tersebut. Karena jika ada masjid tanpa tempat wudlu’ atau toilet, jamaah akan kesulitan untuk melakukan bersuci. Hanya karena batal wudlu’ di jalan, akan kembali ke rumah dan malas yang mau kembali.
Begitu juga lahan parkir di depan masjid, juga tak jarang tanah tersebut juga termasuk dari tanah waqaf yang maksudnya untuk masjid. Namun, parkir juga tetap banyak ditemukan karena juga merupakan halyang penting.
Padahal, tujuan pemberi waqaf adalah untuk membangun masjid, namun tanah tidak hanya dibangun masjid, tapi ada tambahan parkiran, tempat wudlu’, dan toilet. Seakan hal ini bertentangan dengan maksud pemberi waqaf.
Pertanyaan: bagaimana hukum membangun fasilitas tambahan seperti toilet di atas tanah waqaf untuk masjid?
Jawaban: hukum hal tersebut diperbolehkan, dengan syarat adanya izin dari pemberi waqaf, atau hal tersebut sudah mnjadi tradisi. Karena tradisi msyarakat, yang namanya masjid juga pasti ada kamar mandi dan parkirannya.
Nah, demikian ulasan hukum tentang membangun toilet di atas tanah waqaf untuk masjid menurut hukum fiqih yang dapat Kami bagikan. Semoga bermanfaat, amin.
Sumber keterangan:
Bughyah al Musytarsyidin, hal 64
Hasiyah al Qulyubi, juz 3, hal109
Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah | Inilah Hukum Membangun Toilet di Atas Tanah Waqaf untuk Masjid"
Anda Mendapatkan Manfaat Dari Informasi Galeri Kitab Kuning? Tulis Komentar dengan Sopan, dan Tanpa memberi Link Aktif atau Non Aktif
Jangan Pakai Bahasa Yang Negative
Mohon maaf jika balasan kami telat, dan sesegera mungkin akan kami tanggapi.
Hormat Kami
Admin Galeri Kitab Kuning