Konsultasi Syariah | Trik Ini Membikin Untung Besar, Tapi Halal Kah?
Konsultasi Syariah | Bekerja adalah bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup.bahkan hukumnya wajib bagi yang memiliki tanggungan seperti kepala keluarga. Namun beda lagi jika tujuannya adalah mencari kepuasan hidup. Karena batasan mencari nafkah yang wajib adalah kecukupan bukan kepuasan. Meski kaya raya, maka harta mereka cukup untuk bersedekah pada lebih banyak orang.
Untuk meningkatkan penghasilan memang ada banyak sekali cara yang bisa digunakan. Namun apakah semua cara itu dihalalkan oleh syariah? Karena kini banyak sekali cara cepat yang menghasilkan penghasilan yang besar tapi itu dilarang syariah islam.
Seperti trik berikut,
Ada seorang bapak yang kesehariannya bekerja sebagai pedagang asongan. Tiap hari Ia berjualan di tepi jalan raya. Dan di tiap hari tetangganya menitipkan barang dagangan berupa tahu bugkusan. Tetangga itu menitipkan 21 bungkus tahu yang di tiap-tiap berisi 8 tahu. Harga tiap bungkusnya adalah 2.000.
Upah yang didapat perbungkus adalah 500. bapak itu merasa kurang dengan upah yang diberikan tersebut. Kemudian Ia mendapat ide yang tiba-tiba muncul seperti lampu philip terang dalam otaknya.
Bapak itu membongkar bungkusan tahu yang berisi 8 itu untuk dibungkusnya menjadi 6 biji. Maka bungkusan menjadi lebih banyak 7 ikat. Dan harga perbungkus yang kini berisi 6 adalah 2.500. isi makin dikit, harga makin mahal. Penak jamanku to? Semua yang dilakukan tadi diistiqomahkan tanpa pengetahuan tetangga penitip tahu tersebut.
Pertanyaan: Boleh kah trik tersebut dilakukan? Apakah bapak itu harus membagi upah dagangan yang
sengaja dilebihkan dengan tetangga tahu itu?
Jawaban: Trik tersebut tidak diperbolehkan kecuali dengan sepengetahuan pihak tahu dan sekaligus mengizinkannya.
Jika tidak mendapatkan izin, maka transaksi dari bapak tadi pada pembeli adalah akad yang rusak. Konsekuensinya adalah keduanya harus mengembalikan uang pada pembeli dan pembeli harus mengembalikan tahu atau penggantinya pada penjual.
Jika telah mendapat izin maka akadnya sah. Jika meminta izin setelah barang habis terjual, maka semua upah adalah milik tetangga tahu kecuali kadar yang diizinkan.
Nah, itu tadi ulasan hukum seputar Trik Usaha Yang Benar. Semoga yang disampaikan bermanfaat dunia akhirat, amin.
Referensi keterangan:
Mughny al Muhtaj, Juz 2, hal 228 dan 303
Al Majmu’, juz 13, hal 479
Bughyah al Musytarsyidin, Hal 15
Al Fatawa al Fiqhyah, juz 2, hal 441
Tuhfath al Muhtaj, juz 5, hal 180
Raudlatut Tholibin,juz 3, hal 410
Qurrotul uyun, hal 128
Posting Komentar untuk "Konsultasi Syariah | Trik Ini Membikin Untung Besar, Tapi Halal Kah?"
Anda Mendapatkan Manfaat Dari Informasi Galeri Kitab Kuning? Tulis Komentar dengan Sopan, dan Tanpa memberi Link Aktif atau Non Aktif
Jangan Pakai Bahasa Yang Negative
Mohon maaf jika balasan kami telat, dan sesegera mungkin akan kami tanggapi.
Hormat Kami
Admin Galeri Kitab Kuning