Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

#Konsultasi Syariah | Akad Nikah Dengan Bahasa Daerah, Begini Tata Cara Menggunakannya

Konsultasi Syariah | Pernikahan memang menjadi sunah yang dianjurkan oleh Nabi SAW. Bahkan termasuk orang yang buruk adalah yang semasa hidupnya tidak menikah. Sehingga dia tidak memiliki keturunan untuk menjadi penerus perjuangannya.
 Akad Nikah Dengan Bahasa Daerah

Pada umumnya ijab qabul akad pernikahan adalah menggunakan bahasa arab. Karena merupakan bahasa yang paling komplit disamping agama islam sendiri diajarkan oleh Nabi yang berbahasa arab dengan mukjizat yang berbahasa arab pula.

Namun, ada juga yang kesulitan mengucapkan bahasa arab, sehingga ketika menikah menggunakan bahasa daerah masing-masing. Ya, yang penting bukan bahasa alien saja. Karena ijab qobul harus dimengerti oleh yang berakad dan kedua saksi yang mendengarkan.

Semisal ada orang madura menikah dengan orang jawa dan kedua saksi adalah orang papua, maka jika masing-masing menggunakan bahasa daerah sendiri maka jadi rancu dan lucu nanti akadnya. Betul?

Oleh karena itu jika tidak bisa memakai bahasa arab maka menggunakan bahasa yang bisa dipahami bersama, seperti bahas indonesia dalam kasus tadi. Namun, ucapan yang diucapkan ketika ijab qobul dengan bahasa selain bahasa arab, ada ketentuannya, bukan asal akad saja.

Pertanyaan: Bagaimana Hukum menggunakan bahasa daerah sebagai akad pernikahan? Dan bagaimaa tata cara menggungakannya?

Jawaban: Hukumnya adalah sah, dengan catatan harus benar-benar menunjukkan terjemahan dari bahasa arabnya dan harus dimengerti oleh orang yang melaksanakan akad berikut dua saksinya. Meski bisa jika menggunakan bahasa arab.

Nah, demikian ulasan hukum tentang Akad Nikah Dengan Bahasa Daerah menurut pandangan islam yang dapat Kami bagikan. Semoga bermanfaat, amin.

Sumber keterangan:

Tuhfath al Muhtaj, juz 7, hal 221
I’anah al Tholibin, juz 3, hal 318

Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah | Akad Nikah Dengan Bahasa Daerah, Begini Tata Cara Menggunakannya"

close
Banner iklan disini