#Konsultasi Syaraiah | Inilah Hukum Jika Istri Tidak Berdarah
Konsultasi Syaraiah | Menikah adalah hal yang dinanti dan mambahagiakan bagi pasangan. Menempuh hidup baru dengan kekasih yang telah diidamkan. Saling berbahagia satu sama lain.
Suami memang belajar mengenali istrinya sebelum menikah. Meski pernah berpacaran dengan orang lain, dia adalah sosok yang rajin beribadah dan jarang keluar. Kisah cintanya sebelum menikah hanya LDR (jarak jauh).
Suami memang belajar mengenali istrinya sebelum menikah. Meski pernah berpacaran dengan orang lain, dia adalah sosok yang rajin beribadah dan jarang keluar. Kisah cintanya sebelum menikah hanya LDR (jarak jauh).
Namun, jika pada kala tertentu si istri tidak berdarah, suami juga akan berpikiran aneh-aneh dan juga mungkin menanyakan pertanyaan aneh-aneh pula pada istrinya.
Tentu saja istri akan terkejut dan merasa tertuduh karena sudah dianggapnya sebagai wanita kotor yang tidak bisa menjaga harga dirinya. Padahal tak berdarah bukan hanya disebabkan satu hal saja.
Pertanyaan: bagaimana syariah menanggapi wanita yang ketika malam pertama tidak mengeluarkan darah?
Jawaban: tidak boleh berpikir negatif dulu. Lebih-lebih sudah mengetahui istrinya adalah orang yang dikenal pendiam dan tidak nakal.
Dan tidak berdarah juga dapat disebabkan karena hal lain semisal semasa kecil yang sering manjat pohon dan kecelakaan, atau lainnya.
Nah, demikian ulasan hukum tentang Istri Tidak Berdarah menurut fiqih yang dapat Kami bagikan. Semoga bermanfaat, amin.
Sumber keterangan:
Hasiyah I’anah al Tholibin, juz 3, hal 304
Al Hawy al Kabir, juz 1, hal 463, juz 13, hal 215
Hasiyah al Bujairomy, juz 4, hal 85
Al Mausu’ah, juz 8, hal 181
kok gak ada confirm batasan usia untuk membaca artikel ini yah
BalasHapusbisakah tiap artikel ada batasan umur?
Hapus