#Konsultasi Syariah | Inilah Hukum Menyambung Rambut Tambahan
Konsultasi Syariah | Wanita suka berdandan untuk berpenampilan eksis. Bahkan kemana-mana, banyak yang selalu membawa peralatan rias. Dan akan kebingungan kalau tidak menemukan alat untuk mengaca.
Salah satu hal yang menjadi keindahan wanita adalah rambut. Karena rambut ibarat sebagai mahkota bagi manusia. Wanita akan merawat rambut sebaik mungkin untuk tampil cantik. Meski juga harus ditutup kerudung ketika ada orang lain bukan mahrom.
Banyak wanita yang mengidamkan rambut panjang nan indah. Namun sudah diketahui bahwa pertumbuhan rambut tidak cling langsung panjang. Tapi membutuhkan waktu untuk memanjangkannya.
Namun, kini ada cara untuk memperpanjang rambut tanpa harus menunggu pertumbuhannya. Yakni dengan cara menyambung rambut. Atau lebih sering dikenal dengan kata hair extension. Rambut akan dipasang dengan sambungan dengan ukuran sesuai keinginan.
Bahan penyambung bermacam-macam, ada yang berasal dari rambut manusia, benang, dan lainnya. cara demikian akan lebih praktis karena tanpa harus menunggu lama.
Pertannyaan: Bagaimana Hukum menyambung rambut?
Jawaban: hukumnya diperinci sebagai berikut;
1. Haram, ketika berasal dari rambut manusia atau rambut hewan yang najis.
2. Boleh, jika berasal bukan dari rambut manusia. Seperti dari benang atau rambut hewan yang sudah disucikan. Tapi ini bagi wanita yang sudah bersuami dan mendapatkan izin suami. Jika belum menikah maka hukumnya adalah haram.
Nah, demikian ulasan tentang Hukum Menyambung Rambut menurut pandangan syariah yang dapat Kami bagikan. Semoga bermanfaat, amin.
Sumber keterangan:
Al Fiqh al Minhaji, juz 3 hal 100
Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah | Inilah Hukum Menyambung Rambut Tambahan"
Anda Mendapatkan Manfaat Dari Informasi Galeri Kitab Kuning? Tulis Komentar dengan Sopan, dan Tanpa memberi Link Aktif atau Non Aktif
Jangan Pakai Bahasa Yang Negative
Mohon maaf jika balasan kami telat, dan sesegera mungkin akan kami tanggapi.
Hormat Kami
Admin Galeri Kitab Kuning