Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

#Konsultasi Syariah | Inilah Hukum Pria Memasang Tindik

Konsultasi Syariah | Banyak orang yang ingin bergaya dalam hidup mereka. Berpenampilan keren untuk dapat menarik pandangan lawan jenis. Baik itu pria atau wanita. Banyak yang memakai aksesoris yang dianggapnya keren.

Hukum Pria Memasang Tindik

Anting atau tindik adalah barang yang digunakan untuk menghias telinga wanita. Karena wanita tempatnya keindahan. Namun, kini banyak pria yang memakai anting atau tindik. Dan hal tersebut sudah biasa di temui dimana-mana.

Para pria yang begitu, menganggap dengan memakai tindik akan terlihat lebih keren dan gentle. Dan bukan saja di telinga, ada juga yang memasang tindik di lidah, bibir, hidung. Bahkan ada yang berlubang besar di teling seukuran paralon.

Hal tersebut adalah salah satu pengaruh dari globalisasi. Banyak yang menjadikan tontonan sebagai tuntunan. Meniru di tv, interner, atau lainnya.

Padahal, memakai tindik adalah hal yang khusus dilakukan oleh wanita. Karena memang tempatnya hiasan.

Pertanyaan: Bagaimana hukum menggunakan tindik bagi kaum pria?

Jawaban: Haram. Karena hal tersebut boleh bagi wanita saja. Dan menindik juga menyakiti tubuh. Sedang hukum menyakiti tubuh adalah haram. Jadi, meski sudah umum digunakan laki dan perempuan, hukumnya tetap haram.

Nah, sekian ulasan hukum tentang Pria mamakai tindik menurut pandangan islam. Semoga yang Galeri Kitab Kuning bagikan ini bermanfaat dunia akhirat, amin.

Referensi keterangan:

Fath al Mu’in, hal 592

Asna al Mutholib, juz 1, hal 379

Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah | Inilah Hukum Pria Memasang Tindik"

close
Banner iklan disini