#Konsultasi Syariah | Inilah Hukum Pria Memasang Tindik
Konsultasi Syariah | Banyak orang yang ingin bergaya dalam
hidup mereka. Berpenampilan keren untuk dapat menarik pandangan lawan jenis. Baik
itu pria atau wanita. Banyak yang memakai aksesoris yang dianggapnya keren.
Anting atau tindik adalah barang yang digunakan untuk
menghias telinga wanita. Karena wanita tempatnya keindahan. Namun, kini banyak
pria yang memakai anting atau tindik. Dan hal tersebut sudah biasa di temui dimana-mana.
Para pria yang begitu, menganggap dengan memakai tindik akan
terlihat lebih keren dan gentle. Dan bukan saja di telinga, ada juga yang
memasang tindik di lidah, bibir, hidung. Bahkan ada yang berlubang besar di
teling seukuran paralon.
Hal tersebut adalah salah satu pengaruh dari globalisasi. Banyak
yang menjadikan tontonan sebagai tuntunan. Meniru di tv, interner, atau
lainnya.
Padahal, memakai tindik adalah hal yang khusus dilakukan
oleh wanita. Karena memang tempatnya hiasan.
Pertanyaan: Bagaimana hukum menggunakan tindik bagi kaum
pria?
Jawaban: Haram. Karena hal tersebut boleh bagi wanita saja. Dan
menindik juga menyakiti tubuh. Sedang hukum menyakiti tubuh adalah haram. Jadi,
meski sudah umum digunakan laki dan perempuan, hukumnya tetap haram.
Nah, sekian ulasan hukum tentang Pria mamakai tindik menurut
pandangan islam. Semoga yang Galeri Kitab Kuning bagikan ini bermanfaat dunia
akhirat, amin.
Referensi keterangan:
Fath al Mu’in, hal 592
Asna al Mutholib, juz 1, hal 379
Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah | Inilah Hukum Pria Memasang Tindik"
Anda Mendapatkan Manfaat Dari Informasi Galeri Kitab Kuning? Tulis Komentar dengan Sopan, dan Tanpa memberi Link Aktif atau Non Aktif
Jangan Pakai Bahasa Yang Negative
Mohon maaf jika balasan kami telat, dan sesegera mungkin akan kami tanggapi.
Hormat Kami
Admin Galeri Kitab Kuning