#Konsultasi Syariah | Hukum dalam Masa Ihdad Wanita Bekerja Keluar
Konsultasi Syariah | ditinggal mati oleh suami memang merupakan hal yang menyedihkan bagi istri. Istri juga harus menjalani masa ihdad sampai selesai. Dilarang keluar rumah dan berhias yang dapat menarik nafsu lawan jenis.
Ketika suami meninggal, maka tidak ada yang memberi nafkah untuk kehidupannya. Oleh karena itu, wanita yang selama hidup suami menerima penghasilan darinya, akan kebingungan ketika ditinggal mati.
Ketika sedang membutuhkan uang untuk kehidupan, maka wanita akan pergi mencari pekerjaan sendiri meski sedang dalam masa ihdad. Karena hanya dia yang menjadi tulang punggung keluarga untuk membiayai semua kebutuhan.
Padahal, telah diketahui bahwa keluar rumah adalah hal yang dilarang bagi wanita ihdad. Namun, jika tidak keluar mencari pekerjaan, keluarga tidak bisa makan karena tidak memiliki penghasilan.
Pertanyaan: bolehkah wanita yang dalam masa ihdad keluar mencari pekerjaan dengan pertimbangan sebagaimana di atas?
Jawaban: Hukum tersebut adalah diperbolehkan. Jika tidak ada orang lain lagi yang menafkahinya. Maka keluar tersebut juga merupakan hal yang darurat dan dibutuhkan.
Nah, itu tadi ulasan tentang Hukum Wanita Ihdad Keluar Bekerja menurut pandangan hukum fiqih. Semoga yang Galeri Kitab Kuning bagikan ini bermanfaat dunia akhirat, amin.
Sumber keterangan:
Al Fiqh al Minhaji, juz 2 hal 156-160
Sarh al Yaqut, Hal 652-653
Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah | Hukum dalam Masa Ihdad Wanita Bekerja Keluar"
Anda Mendapatkan Manfaat Dari Informasi Galeri Kitab Kuning? Tulis Komentar dengan Sopan, dan Tanpa memberi Link Aktif atau Non Aktif
Jangan Pakai Bahasa Yang Negative
Mohon maaf jika balasan kami telat, dan sesegera mungkin akan kami tanggapi.
Hormat Kami
Admin Galeri Kitab Kuning