#Konsultasi Syariah | Inilah Hukum Istri Ihdad Menghadiri Pemakaman Suami
Konsultasi Syariah | Ditinggal oleh suami juga termasuk hal yang sangat menyedihkan. Bukan hanya sebagai orang yang menafkahi kehidupan keluarga, namun juga menjadi sosok yang dicintai dan menjadi panutan dalam keluarga.
Ketika suami meninggal lebih dulu, maka seorang istri yang akan menanggung kebutuhan hidup jika tidak menikah lagi. Terkadang memang wanita memilih untuk tidak menikah lagi. Apalagi telah memiliki seorang anak.
Sepeninggal suami, istri harus menjalani masa ihdad. Tidak boleh berhias dan keluar rumah sampai masa ihdad selesai. Karena taku akan timbulnya fitnah.
Namun terkadang, istri ikut mengiring ke pemakaman ketika suami mangkat. Menyaksikan perpisahan terakhir dengan suami tercinta. Melihat bagaimana suami sudah berpindah alam yang meninggalkan dirinya.
Tentu saja dalam hal tersebut ada banyak kontroversi antara melarang dan memperbolehkan tindakan yang dilakukan oleh istri tersebut. Karena dalam masa ihdada memang tidak diperbolehkan bagi istri untuk keluar rumah.
Pertanyaan: Dalam masa ihdad, bagaimana hukum istri menghadiri pemakaman suaminya?
Jawaban: Hukum hal tersebut adalah haram, menurut Ulama Syafi’iyah. Sedang menurut Ulama’ Malikiyah diperbolehkan selama tidak dikhawatirkan terjadi fitnah.
Nah, itu tadi ulasan hukum tentang Istri Ihdad Menghadiri Pemakaman Suami menurut pandangan islam. Semoga yang Galeri Kitab Kuning bagikan ini bermanfaat dunia akhirat, amin.
Sumber keterangan:
Hasiyah al Bujairomi, juz 4 hal 61
Al Aziz, juz 9 hal 511
Hasiyah al Showy, juz 1, hal 567
Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah | Inilah Hukum Istri Ihdad Menghadiri Pemakaman Suami"
Anda Mendapatkan Manfaat Dari Informasi Galeri Kitab Kuning? Tulis Komentar dengan Sopan, dan Tanpa memberi Link Aktif atau Non Aktif
Jangan Pakai Bahasa Yang Negative
Mohon maaf jika balasan kami telat, dan sesegera mungkin akan kami tanggapi.
Hormat Kami
Admin Galeri Kitab Kuning