Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

#Konsultasi Syariah | Hukum Istri Keluar Rumah Tanpa Izin

Konsultasi Syariah | Ketika suami bepergian ke luar kota, istri akan merasa kesepian dan bosan jika harus diam di rumah terus menerus. Kegiatan di rumah yang dilakukan sehari-hari tanpa refresing ke luar akan membosankan.
Hukum Istri Keluar Rumah Tanpa Izin

Biasanya banyak istri yang pergi ke mall atau ke taman tanpa didampingi suami untuk mencari suasana segar untuk mengusir kebosanan. Mungkin karena suami lagi ke luar kota atau lagi sibuk sehingga tidak bisa menemani.

Dan sudah menjadi kebiasaan istri keluar rumah berbelanja untuk masak tiap hari. dan kebanyakan hal tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan suami. Padahal, istri adalah orang yang harus dapat menjaga diri dari orang luar dan seharusnya tidak keluar tanpe izin dari suami.

Kini, sudah banyak ditemui di mall, pasar atau tempat ramai lainnya, perempuan yang cantik-cantik berjalan sendiri tapi ternyata sudah memiliki suami. 

Pertanyaan: bagaimana hukum istri keluar rumah tanpa seizin suami?

Jawaban: hukumnya tidak diperbolehkan. Kecuali, sudah mendapat izin dari suami atau ada dugaan kuat suami mengizinkan. Seperti ketika belanja sehari-hari.

Namun untuk bepergian jauh, istri harus meminta izin dulu pada suami meski suami di luar kota. Kan, kini sudah jamannya internet, maka untuk menghubungi dengan jarak jauh pun tiada kesulitan.

Nah, demikian ulasan tentang hukum Istri Keluar Rumah Tanpa Izin versi fiqih. Semoga yang Kami bagikan bermanfaat, amin.

Sumber keterangan: 

Hasiyah al bujairomi, juz 4, hal 114

Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah | Hukum Istri Keluar Rumah Tanpa Izin"

close
Banner iklan disini