#Konsultasi Syariah | Wajibkah Izin Poligami Pada Istri
Konsultasi Syariah | Menikah adalah acara yang membahagiakan bagi sepasang kekasih. Menjalani jatuh bangun hidup bersama-sama. Sebagaimana umumnya, menikah dilakukan oleh seorang sekali dalam sehidup.
Namun, juga ada beberapa yang memiliki istri lebih dari satu, biasanya dikenal dengan istilah poligami. Dalam syariah islam hal demikian memang diperbolehkan. Asalkan dapat berlaku adil pada masing-masing istri dan berkemampuan untuk memenuhi kebutuhan para istri.
Dalam Al-Qur’an dijelaskan bahwa beristri lebih dari satu diperbolehkan dengan batas maksimal 4. Nah, oleh karena itu tidak boleh dengan alasan apapun beristri lebih dari 4.
Namun, meski berpoligami tidak lebih 4 diperbolehkan, masyarakat condong beranggapan bahwa orang yang memiliki istri lebih 1 adalah orang yang seakan tercela dan aib. begitu juga bagi istri yang diduakan. Seakan oleh masyarakat dianggap tidak disayang dan tidak dikasih.
Oleh karena itu, banyak istri yang tidak mengizinkan suaminya untuk menikah lagi sebagai istri kedua atau seterusnya.
Pertanyaan: Wajibkah meminta izin berpoligami pada istri?
Jawaban: hukumnya tidak wajib. Karena itu adalah hak suami dan diperbolehkan secara syariah.
Namun dengan catatan sebagaimana di atas, harus mampu memenuhi kebutuhan jasmani dan rohani, dan harus berlaku adil.
Nah, demikian ulasan hukum tentang Izin poligami pada istri menurut pandangan syariah . semoga bermanfaat, amin.
Sumber keterangan:
Al Fiqh al Islami, juz 9 hal 6669
Kisyaaf al Qina’, juz 5, hal 38
Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah | Wajibkah Izin Poligami Pada Istri"
Anda Mendapatkan Manfaat Dari Informasi Galeri Kitab Kuning? Tulis Komentar dengan Sopan, dan Tanpa memberi Link Aktif atau Non Aktif
Jangan Pakai Bahasa Yang Negative
Mohon maaf jika balasan kami telat, dan sesegera mungkin akan kami tanggapi.
Hormat Kami
Admin Galeri Kitab Kuning