#Konsultasi Syariah | Inilah Hukum Kyai Sebagai Wali Muhakkam dalam Pernikahan
Konsultasi Syariah | Biasanya, santriwati yang mondok di daerah yang jauh dari rumah dan lama mencari ilmu di sana, akan berhenti setelah menikah. Keseringan oleh kiyai yang ada di sana juga dicarikan jodoh.
Dan kiyai juga menjadikan dirinya sebagai wali muhakkam, karena beliau adalah orang tua santri dalam pondok pesantren. Karena wali asli atau orang tuanya berada di daerah yang jauh.
Jika orang tua mewakilkan perwaliannya pada wali maka tidak ada masalah, karena termasuk pada bab perwakilan. Namun jika menganggap sebagai wali tanpa perwakilan, hanya dengan landasan sebagai wali muhakkam, ada beberapa orang yang langsung menganggap dirinya sebagai wali.
Karena ada sebagian ulama’ yang memperbolehkan nikah dengan wali muhakkam meski ada hakim atau kepala KUA.
Pertanyaan: bagaimana hukum pernikahan yang menggunakan wali muhakkam seperti hal di atas?
Jawaban: hal tersebut diperbolehkan dengan catatan sebagai berikut,
Tidak ada wali tertentu, dan tidak ada qodli meski dalam keadaan darurat. Qodli dapat dikatakan sebagai kepala KUA.
Atau ada qodli namun dengan biaya yang besar yang secara umum kedua mempelai tidak bisa menanggung biaya tersebut. Atau sulit untuk memohon diakadkan pada qodli.
Atau ada sighot tahkim yang diucapkan oleh kedua mempelai pada muhakkam.
Nah, demikian ulasan hukum tentang Kiyai sebagi wali muhakkam dalam pernikahan menurut pandangan syariah yang dapat Kami bagikan. Semoga bermanfaat, amin.
Sumber keterangan:
Nihayah al Muhtaj, juz 6, hal 224
Ghoyah Talkhish al Murod, hal 251
Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah | Inilah Hukum Kyai Sebagai Wali Muhakkam dalam Pernikahan"
Anda Mendapatkan Manfaat Dari Informasi Galeri Kitab Kuning? Tulis Komentar dengan Sopan, dan Tanpa memberi Link Aktif atau Non Aktif
Jangan Pakai Bahasa Yang Negative
Mohon maaf jika balasan kami telat, dan sesegera mungkin akan kami tanggapi.
Hormat Kami
Admin Galeri Kitab Kuning