Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

#Konsultasi Syariah | Hukum Konsultasi Hari dan Tanggal Pernikahan

Konsultasi Syariah | Hari Pernikahan adalah hari yang penting dalam kehidupan sepasang kekasih yang akan menempuh hidup baru dengan status suami istri. Persiapan pun akan disiagakan jauh-jauh sebelum harinya. Hari pernikahan diadakan juga biasanya dikonsultasikan pada tokoh agama, tokoh adat atau semacamnya.
Hukum Konsultasi Hari dan Tanggal Pernikahan

Hari baik tersebut ditentukan karena mereka berasumsi bahwa tanggal pernikahan juga berpengaruh pada kehidupan selanjutnya. Jika hari tersebut baik untuk menikah maka juga akan membaik di hari selanjutnya. Begitu juga sebaliknya. Entah baik buruk hari tersebut diukur dari apanya?

Dan kebiasaan ini, bagi masyarakat Indonesia sudah menjadi tradisi turun menurun yang mungkin masih menurun lagi. Konsultasi hari baik juga tidak hanya terjadi untuk hari pernikahan saja, namun juga hari penting lainnya. Seperti khitan, tunangan, dan lainnya.

Padahal, yang menjadikan baik tidaknya adalah Alloh yang maha kuasa atas segala. Dengan  menanyakan hari baik, maka akan ada unsur mempercayai pada selain Alloh.

Pertanyaan: bagaimana hukum mengkonsultasikan hari baik untuk acara penting sebagaimana hal di atas?

Jawaban: Hukum hal tersebut adalah khilaf. Menurut Imam Ibn Farkah hukumnya adalah boleh. Namun dengan tetap meyakini yang memberi dampak baik dan buruk adalah hanya Alloh.

Sedang menurut Imam Zamlakani hukumnya adalah mutlak haram.

Nah, demikian ulasan hukum tentang Konsultasi Hari dan tanggal pernikahan menurut pandangan islam yang dapat Kami bagikan. Semoga bermanfaat, amin.

Sumber keterangan:

Ghoyah takhlish al murod, hal 251

Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah | Hukum Konsultasi Hari dan Tanggal Pernikahan"

close
Banner iklan disini