#Konsultasi Syariah | Inilah Hukum Menelan Cairan itu
Konsultasi Syariah | Barang yang menjijikan memang haram hukum memakannya dan barang yang suci adalah barang yang halal dikonsumsi. Di dunia ini banyak sekali jenis makanan yang haram begitu juga yang halal.
Salah satu sebab makanan diharamkan adalah karena menjijikkan. Karena makanan yang haram juga akan berpengaruh buruk pada tubuh dan otak. Katakan saja daging babi atau anjing.
Ternyata, kedua daging tersebut mengandung cacing pita yang tidak akan mati direbus sampai suhu air menidih sekalipun dengan waktu yang lama. Dan akan mati dengan debu. Ketika cacing tersebut masuk pada lambung manusia, penyakit berbahaya akan disebarkan dari cacing pita tersebut.
Oleh karena itu, makanan haram tersebut dilarang oleh islam. Bukan itu saja, pasti makanan haram yang lain juga mengandung dampak yang tak kalah berbahayanya.
Islam masih menyediakan makanan yang halal dan suci untuk dikonsumsi. Dan makanan yang halal akan menyehatkan tubuh dan pikiran manusia.
Pertanyaan: Bagaimana hukum menelan cairan itu? Yang merupakan barang yanng suci namun menjijikkan.
Jawaban: Hukum menelannya adalah khilaf. Namun menurut pendapat yang masyhur adalah haram karena lebih condong ke barang yang menjijikkan. Sedang menurut satu pendapat diperbolehkan karena termasuk barang suci.
Nah, demikian ulasan hukum versi syariah tentang Menelan cairan itu yang dapat Kami bagikan. Semoga bermanfaat, amin.
Sumber keterangan:
Al Majmu’, juz 3 hal 348 dan juz 9 hal 37
Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah | Inilah Hukum Menelan Cairan itu"
Anda Mendapatkan Manfaat Dari Informasi Galeri Kitab Kuning? Tulis Komentar dengan Sopan, dan Tanpa memberi Link Aktif atau Non Aktif
Jangan Pakai Bahasa Yang Negative
Mohon maaf jika balasan kami telat, dan sesegera mungkin akan kami tanggapi.
Hormat Kami
Admin Galeri Kitab Kuning