#Konsultasi Syariah | Inilah Hukum Mengajar ke Luar Rumah dalam Masa Ihdad
Konsultasi Syariah | Telah diketahui bahwa jika wanita dalam masa ihdad tidak diperbolehkan memkai perhiasan badan yang dapat menarik pandangan laki-laki. Selain itu, juga tidak diperbolehkan keluar sampai masa ihdadnya usai.
Namun, ada kejadian bahwa ada seorang ibu guru di suatu sekolah tiba-tiba mengalami musibah kematian suaminya. Tentu saja Ia izin tidak mengajar bebrapa hari. tapi, ketika rasa sedihnya sudah pulih maka Ia kembali mengajar anak didiknya.
Padahal ketika itu, masa ihdadnya belum lagi berakhir. Tapi Ia merasa tenaga didiknya sangat dibutuhkan anak didiknya. Jika terlalu lama libur, murid akan mudah melupakan pelajarannya lebih-lebih yang diajarkan adalah ilmu agama.
Namun, ketika mengajar tidak sedikit yang menyindir dari orang-orang lain bahwa masa ihdad yang tidak memperbolehkan keluar rumah sampai selesai masanya. Tapi Ia tidak menggubrisnya, dan tetap mengajar sebagaimana biasanya.
Pertanyaan: sebenarnya bagaimana hukum keuar rumah untuk mengajar ketika dalam masa ihdad?
Jawaban: hukum mengajar tersebut adalah diperbolehkan. Karena mengajar juga termasuk dari kebutuhan/ hajah untuk keluar rumah.
Dan hukum keluar rumah bagi wanita ihdad diperbolehkan ketika memang membutuhkan atau darurat.
Nah, demikian ulasan hukum tentang Mengajar dalam masa Ihdad menurut pandangan islam yang dapat Kami bagikan. Semoga bermanfaat dunia akhirat, amin.
Sumber keterangan:
Sarh al Yaqut, ha 652-653
Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah | Inilah Hukum Mengajar ke Luar Rumah dalam Masa Ihdad"
Anda Mendapatkan Manfaat Dari Informasi Galeri Kitab Kuning? Tulis Komentar dengan Sopan, dan Tanpa memberi Link Aktif atau Non Aktif
Jangan Pakai Bahasa Yang Negative
Mohon maaf jika balasan kami telat, dan sesegera mungkin akan kami tanggapi.
Hormat Kami
Admin Galeri Kitab Kuning