Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

#Konsultasi Syariah | Hukum Menyuruh Istri Pulang ke Mertua, Tertelakkah

Konsultasi Syariah | Dalam rumah tangga pasti ada kalanya bahagia dan juga terkadang bertengkar. Karena perjalanan hidup sebuah keluarga tidak selalu mulus, seperti jalan yang terkadang berlubang pada suatu jarak tertentu.
Hukum Menyuruh Istri Pulang ke Mertua

Dan dalam pertengkaran tersebut banyak perkataan-perkataan yang dibawah kendali emosi. Dan kebanyakan perkataan tersebut menyakitkan satu pada yang lain. Salah satu perkataan suami yang rawan adalah “Pulang saja sana ke rumah orang tuamu!”

Karena dalam perkataan tersebut ada unsur penelakan. Namun pengucapannya adalah atas dasar kemarahan. Sehingga kesadaran tidak mampu mengontrol ucapan.

Ketika pertengkaran selesai, masing-masing akan merasa menyesal dan canggung untuk “minta maaf”. Dan suami akan merenungi kata-kata yang telah diucapkan pada istrinya kalau-kalau ada yang mengandung unsur pentelakan. Maka suami akan segera merujuk kembali.

Begitu pula istri juga akan menyesali semua umpatan yang dilontarkan.

Pertanyaan: Apakah ucapan tersebut termasuk telak?

Jawaban: ucapan tersebut termasuk telak kinayah. Maka jika ketika pengucapan diniati telak, maka akan benar-benar telak jatuh. Jika tidak ada niatan, maka tidak terjadi telak dan tidak perlu merujuk istri. Karena memang tidak ada niatan dalam ucapan tersebut.

Nah, demikian ulasan hukum tentang Menyuruh istri pulang ke mertua menurut pandangan fiqih. Semoga yang Kami bagikan ini bermanfaat dunia akhirat, amin.

Sumber keterangan:

Mughny al Muhtaj, juz 4 hal 459

Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah | Hukum Menyuruh Istri Pulang ke Mertua, Tertelakkah"

close
Banner iklan disini