Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

#Konsultasi Syariah | Inilah Hukum Mewakilkan Perwalian Nikah, Padahal Walinya Sendiri Hadir

Konsultasi Syariah | Dalam pernikahan tentunya ada wali dari pihak perempuan. Yakni orang yang menyerahkan istri pada suami. Wali yang utama adalah orang tua sendiri.

Namun ketika berada di jarak yang jauh dan tidak bisa hadir, maka mewakilkan pada orang lain. Dan banyak sebab lain yang menyebabkan perwalian dalam pernikahan terjadi perwakilan.
Hukum Mewakilkan Perwalian Nika

Namun, banyak orang ketika akan menikahkan putrinya, telah mewakilkan perwaliannya pada orang lain tapi dia sendiri ikut hadir dalam acara akad nikah. Karena kebanyakan menganggap hal tersebut tidak ada pengaruh apa-apa.

Mungkin karena ingin mewakilkan pada orang yang lebih mengerti masalah nikah, namun juga penasaran akan terjadinya akad nikah. Oleh karena itu, disamping telah mewakilkan, juga menghadiri sendiri akad nikah.

Pertanyaan: bagaimana hukum wali menghadiri akad nikah sedangkan dirinya telah mewakilkan perwaliannya pada orang lain?

Jawaban: Jika kehadirannya sekaligus menjadi saksi akad pernikahanm, maka akad nikahnya menjadi tidak sah. Kecuali kehadirannya setelah akad selesai atau dengan kata lain tidak sekaligus menjadi saksi sahnya pernikahan, maka akadnya bisa sah.

Nah, itu tadi ulasan hukum tentang Mewakilkan Perwalian Nikah sedang Walinya sendiri hadir dalam acara tersebut menurut pandangan fiqih yang dapat Kami bagikan. Semoga bermanfaat, amin.

Sumber keterangan:

Hasiyah al Jamal, juz 4, hal 140
Hasiyah I’anah al Tholibin, juz 3, hal 344

Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah | Inilah Hukum Mewakilkan Perwalian Nikah, Padahal Walinya Sendiri Hadir"

close
Banner iklan disini