#Konsultasi Syariah | Hukum Pria Memakai Gelang Tangan
Konsultasi Syariah | Gaya hidup (life style) adalah hal yang banyak digemari kaum muda pria dan wanita. Banyak yang dilakukan untuk tampil gaya dan keren. Dari pakaian yang dikenakan dan Salah satunya adalah memakai berbagai aksesoris. Seperti gelang tangan.
Asalnya gelang adalah aksesoris yang hanya dipakai wanita. Mereka memakainya untuk mempercantik pergelangan. Meski harus ditutup ketika ada orang bukan mahrom. Karena pergelangan juga termasuk aurat dari wanita.
Namun, kini tidak hanya perempuan saja yang memakai gelang, banyak pria remaja yang juga ikut memakai mengikuti arus globalisasi. Karena menurut mereka memakai gelang bukan terlihat banci atau menyerupai perempuan.
Model gelang memang ada yang khusus wanita ada yang bisa wanita/ pria. Dan ketika pria memakai gelang yang khusus wanita, maka hukum jelas haram karena menyerupai lawan jenis.
Pertanyaan: Bagaimana Hukum Pria memakai gelang yang netral (Bisa digunakan pria/ wanita)?
Jawaban: Menurut mayoritas ulama’ adalah haram. Karena gelang tangan asalnya adalah khusus wanita. Namun, menurut Imam Al Ghozaly diperbolehkan selama tidak menyerupai wanita.
Nah, sekian ulasan hukum tentang Pria Memakai Gelang Tangan menurut pandangan fiqih yang dapat Kami bagikan. Semoga bermanfaat dunia akhirat, amin.
Sumber keterangan:
Nihayah al Muhtaj, juz 3 hal 92
Al Majmu’, juz 4 hal 444
Asna Al Mutholib, juz 1 hal 379
Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah | Hukum Pria Memakai Gelang Tangan"
Anda Mendapatkan Manfaat Dari Informasi Galeri Kitab Kuning? Tulis Komentar dengan Sopan, dan Tanpa memberi Link Aktif atau Non Aktif
Jangan Pakai Bahasa Yang Negative
Mohon maaf jika balasan kami telat, dan sesegera mungkin akan kami tanggapi.
Hormat Kami
Admin Galeri Kitab Kuning