#Konsultasi Syariah | Hukum Suami Menggunakan Mas Kawin
Konsultasi Syariah | Dalam pernikahan tentunya ada mas kawin atau mahar yang dikeluarkan oleh pihak suami. Biasanya nominalnya adalah sesuai dengan keadaan ekonomi si wanita. Anak tukang jamu tentu berbeda dengan anak pengusah sukses.
Mas kawin adalah murni hak istri, jadi berapa pun itu, yang menentukan adalah istri sendiri. Namun, biasanya mahar berupa seperangkat alat perang. Eh, sholat. Karena mahar bisa dibayarkan berupa barang atau uang.
Dan pembayarannya bisa langsung kontan, hutang, atau nyicil. Namun, suami tidak boleh menggauli istrinya ketika pembayaran belum lunas. Sedang sunnah hukumnya menyebutkan mas kawin dalam akad nikah, “Saya terima nikahnya si A binti si B dengan uang sekian rupiah dibayar...” biasanya kalau hutang atau nyicil malu untuk menyebutkan.
Telah diketahui bahwa mahar adalah hak istri dan hanya boleh dikelola oleh istri. Namun, kehidupan juga butuh uang. Terkadang uang mahar yang disimpan istri juga digunakan suami untuk modal usaha. Karena mungkin butuh dana dan tiada orang yang meminjamkan atau menghutangi, maka memakai uang mahar yang dulu diberikan saat masa pernikahan.
Pertanyaan: Bolehkah suami menggunakan uang mahar yang statusnya adalah hak istri?
Jawaban: hukumnya adalah boleh. Namun, jika istri memberikannya pada suami. Jika langsung menggunakan tanpa pemberian dari istri, maka tidak boleh. Karena itu bukanlah haknya.
Nah, demikian ulasan hukum tentang Suami menggunakan mas kawin versi fiqih yang dapat Kami bagikan. Semoga bermanfaat, amin.
Sumber keterangan:
Al Mausu’ah al Fiqhyah, juz 39 hal 195
Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah | Hukum Suami Menggunakan Mas Kawin"
Anda Mendapatkan Manfaat Dari Informasi Galeri Kitab Kuning? Tulis Komentar dengan Sopan, dan Tanpa memberi Link Aktif atau Non Aktif
Jangan Pakai Bahasa Yang Negative
Mohon maaf jika balasan kami telat, dan sesegera mungkin akan kami tanggapi.
Hormat Kami
Admin Galeri Kitab Kuning