Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

#Konsultasi Syariah | Hukum Wali Bagi Anak yang Lahir Diluar Pernikahan

Konsultasi Syariah | dalam pernikahan, pihak perempuan harus memiliki wali. Wali yang paling berhak adalah orang tua. Karena adalah orang yang mendidik mulai dari anak lahir sampai dewasa.

Ketika tidak ada orang tua maka berurutan sebagai berikut, kakek sampai ke atas dari urutan yang paling dekat, saudara laki-laki sekandung, saudar laki-laki seayah, kemudian anak saudara laki sekandung sampai kebawah, anak saudara laki seayah kebawah, paman, paman seayah, dan anak paman.
Hukum Wali Bagi Anak yag Lahir Diluar Pernikahan

Namun, bagi anak yang lahir diluar pernikahan, lain lagi ketentuannya. Karena dia lahir tanpa pernikahan yang sah. Tapi, kini banyak yang tidak tahu menahu, bukan tempe menempe, masalah yang penting tersebut.

Atau mungkin untuk menyembunyikan rasa malu, ayah yang menurut syariah tidak sah, tetap menjadi wali untuk pernikahan putrinya. Padahal hal tersebut akan berakibat fatal, karena anak yang dinikahkannya juga tidak menjadi tidak sah, karena si ayah bukanlah ayah yang sah.

Pertanyaan: Siapakah yang berhak menikahkan anak yang lahir diluar pernikahan?

Jawaban: hukum tersebut diperinci sebagai berikut;

Hakim, jika anak tersebut lahir sebelum 6 bulan dari akad pernikahan atau 4 tahun lebih dari terakhir berkumpul dengan suami. Karena tidak ada kemungkinan bahwa anak lahir dari pernikahan sah.

Suami yang menghamilinya, jika anak lahir setelah 6 bulan atau kurang dari 4 tahun.

Nah, demikian ulasan hukum tentang Wali dari Anak yang lahir diluar pernikahan menurut pandangan syariah yang dapat Kami bagikan. Semoga bermanfaat, amin.

Sumber keterangan:

Bughyah al Mustarsyidin, hal 496
Tuhfah al Habib, juz 3, hal 215

Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah | Hukum Wali Bagi Anak yang Lahir Diluar Pernikahan"

close
Banner iklan disini