#Konsultasi Syariah | Inilah Batas Aib Calon Pengantin yang Boleh Disampaikan
Konsultasi Syariah | Ktika akan menikah, calon suami istri tersebut akan belajar mengenal kepribadian satu sama lain. Karena akan menjadi pasangan yang seumur hidup. Meski tanpa berpacaran karena hal tersebut memang dilarang oleh syariah.
Untuk memantapkan rencana pernikahannya, mereka mengorek informasi melalui orang-orang yang terdekat dengan calonnya. Sahabat, keluarga, atau yang lainnya. menanyakan hal-hal yang perlu untuk diketahui agar dapat memiliki solusi untuk masalah-masalah yang kamungkinan akan timbul di masa selanjutnya.
Namun, terkadang orang-orang yang ditanyai tentang aib dari calonnya, mereka menyebutkan sedikit saja atau tiak sama sekali. Karena mungkin orang-orang tersebut tidak ingin mennjadi gara-gar sahabatnya gagal nikah karena jawaban-jawaban yang diucapkannya.
Padahal, keterangan tersebut juga dibutuhkan oleh calon temannya untuk mengerti apa kekurangan dan kelebihan yang harus diseimbangkan. Jika tidak ada informasi sama sekali, kemungkinan juga tidak jadi menikah karena tidak tau baik buruknya.
Pertanyaan: sebenarnya sebatas manakah aib calon pasangan suami istri yang boleh disampaikan?
Jawaban: yang boleh disampaikan adalah sebatas hal-hal yang dapat mengurangi rasa cinta semisal kepribadian yang kurang baik. Maka tidak akan berdosa.
Jika yang disampaikan adalah hal-hal yang memperbolehkan khiyar, maka hukumnya tidak boleh dan akan berdosa.
Nah, demikian ulasan hukum tentang batas aib calon pasangan yang boleh disampaikan menurut syariah. Semoga yang Kami bagikan ini bermanfaat, amin.
Sumber keterangan:
Hasiyah I’anah al Tholibin, juz 3, hal 312
Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah | Inilah Batas Aib Calon Pengantin yang Boleh Disampaikan"
Anda Mendapatkan Manfaat Dari Informasi Galeri Kitab Kuning? Tulis Komentar dengan Sopan, dan Tanpa memberi Link Aktif atau Non Aktif
Jangan Pakai Bahasa Yang Negative
Mohon maaf jika balasan kami telat, dan sesegera mungkin akan kami tanggapi.
Hormat Kami
Admin Galeri Kitab Kuning