#Konsultasi Syariah | Inilah Batasan Berdandan Bagi Pria
Konsultasi Syariah | Jenis manusia yang paling ribet dengan penampilan biasanya adalah kaum hawa. Bahkan kuku-kuku itu dipotong dengan seksama juga dicat berbagai macam warna. Juga ketika kemana-mana membawa persediaan komplit termasuk cermin.
Untuk laki-laki biasanya merawat tubuh hanya sekedarnya dan lebih cuek terhadap penampilan. Namun, kini berdandan juga banyak dilakukan oleh kaum adam. Ya, mungkin meniru pria korea yang mereka juga mengenakan anting, kosmetik, dan lainnya.
Berdandan bagi sebagian kaum pria juga sudah menjadi keperluan. Bahkan ada yang melebihi wanita. Pria yang demikian sering juga disebut pria metroseksual. mereka cenderung merawat tubuh menggunakan kosmetik dan perawatan tubuh lain untuk menambah daya tariknya.
Menurut mereka obat ganteng tersebut adalah kebutuhan primer untuk menunjang penampilan. Dan terkadang perawatan yang digunakan juga digunakan oleh kaum hawa.
Pertanyaan: sebenarnya sebatas mana berdandan bagi pria?
Jawaban: Hukumnya adalah haram jika terdapat salah satu unsur sebagai berikut,
1. barang tersebut digunakan oleh wanita di daerah tempat tinggalnya secara khusus atau mayoritas.
2. ada tujuan untuk menyerupai lawan jenis. Dengan perawatan, barang yang digunakan, ucapan, atau gaya tubuh.
Nah, demikian ulasan tentang batasan berdandan bagi pria menurut pandangan islam yang dapat Kami bagikan. Semoga bermanfaata, amin.
Referensi keterangan:
Fatawy al azhar, juz 10 hal 180
Qurroh al uyun, hal 232-233
Al fatawy al fiqhyah, juz 1 hal 261
‘aun al ma’bud, juz 11 hal 105
Hasan Assairi, hal 3, 6, 9
Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah | Inilah Batasan Berdandan Bagi Pria"
Anda Mendapatkan Manfaat Dari Informasi Galeri Kitab Kuning? Tulis Komentar dengan Sopan, dan Tanpa memberi Link Aktif atau Non Aktif
Jangan Pakai Bahasa Yang Negative
Mohon maaf jika balasan kami telat, dan sesegera mungkin akan kami tanggapi.
Hormat Kami
Admin Galeri Kitab Kuning