Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

#Konsultasi Syariah | Hukum dan Batasan Nafkah Batin Oleh Suami

Konsultasi Syariah | Memberi nafkah adalah kewajiban bagi suami. Untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan keperluan lainnya. namun, nafkah bukan hanya berarti uang saja. Memang secara lahiriyah bisa diartikan demikian, tapi suami juga harus memenuhi nafkah batin pada istri.
Hukum dan Batasan Nafkah Batin Oleh Suami

Dan hal itu juga hukumnya wajib seperti nafkah  secara lahir. Karena tujuan menikah adalah juga hal tersebut untuk kemudian memiliki keturunan.

Ada beberapa istri yang meminta cerai pada suami dikarenakan jarang dikumpuli. Mungkin suami terlalu sibuk dengan pekerjaannya ke kota sana-sini sehingga tak sempat untuk berkumpul dengan istri.

Oleh karena itu istri merasa kesepian dan kemudian menjadi sebab untuk meminta bercerai agar bisa menikah lagi untuk mengobati kesepiannya. Karena nafkah batin juga merupakan kebutuhan bagi istri.

Jika cerai tidak dikabulkan dan suami tetap bersikap sama, maka memungkinkan si istri untuk berselingkuh. Oleh karena itu suami harus pandai mengatur waktu meski pekerjaan terlalu menumpuk.

Pertanyaan: Bolehkah permintaan cerai daari istri karena nafkah batin tidak dipenuhi? Dan sebatas bagaimana suami wajib memberikan nafkah batin pada istri?

Jawaban: meminta cerai tersebut tidak diperbolehkan karena nafkah batin adalah hak suami. Untuk kewajiban memberikannya, ada perbedaan pendapat:

Menurut Ulama’ Syafi’iyah kewajiban asal adalah sekali seumur hidup dan disunnahkan sekali dalam 4 hari. namun jika dikhawatirkan istri akan selingkuh, maka hukumnya menjadi wajib.

Menurut Imam Hanafi hukumnya wajib sekali dalam 3-4 bulan. Menurut Imam Hambali hukumnya wajib sekali dalam 4 bulan sekali jika tidal ada udzur. Menurut Imam Maliki yang kuat hukumnya wajib sekali dalam 4 hari jika ada permintaan dari istri.

Nah, demikian ulasan hukum tentang batasan nafkah batin menurut fiqih yang dapat Kami bagikan. Semoga bermanfaat, amin.

Sumber keterangan:

Bughyah al mustarsyidin, hal 242-243
Tuhfah al Muhtaj, juz 9 hal 165
Mughny al Muhtaj, juz 4, hal 414
Al Mausu’ah, juz 41, hal 35

Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah | Hukum dan Batasan Nafkah Batin Oleh Suami"

close
Banner iklan disini