#Konsultasi Syariah | Hukum dan Batasan Nafkah Batin Oleh Suami
Konsultasi Syariah | Memberi nafkah adalah kewajiban bagi suami. Untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan keperluan lainnya. namun, nafkah bukan hanya berarti uang saja. Memang secara lahiriyah bisa diartikan demikian, tapi suami juga harus memenuhi nafkah batin pada istri.
Dan hal itu juga hukumnya wajib seperti nafkah secara lahir. Karena tujuan menikah adalah juga hal tersebut untuk kemudian memiliki keturunan.
Ada beberapa istri yang meminta cerai pada suami dikarenakan jarang dikumpuli. Mungkin suami terlalu sibuk dengan pekerjaannya ke kota sana-sini sehingga tak sempat untuk berkumpul dengan istri.
Oleh karena itu istri merasa kesepian dan kemudian menjadi sebab untuk meminta bercerai agar bisa menikah lagi untuk mengobati kesepiannya. Karena nafkah batin juga merupakan kebutuhan bagi istri.
Jika cerai tidak dikabulkan dan suami tetap bersikap sama, maka memungkinkan si istri untuk berselingkuh. Oleh karena itu suami harus pandai mengatur waktu meski pekerjaan terlalu menumpuk.
Pertanyaan: Bolehkah permintaan cerai daari istri karena nafkah batin tidak dipenuhi? Dan sebatas bagaimana suami wajib memberikan nafkah batin pada istri?
Jawaban: meminta cerai tersebut tidak diperbolehkan karena nafkah batin adalah hak suami. Untuk kewajiban memberikannya, ada perbedaan pendapat:
Menurut Ulama’ Syafi’iyah kewajiban asal adalah sekali seumur hidup dan disunnahkan sekali dalam 4 hari. namun jika dikhawatirkan istri akan selingkuh, maka hukumnya menjadi wajib.
Menurut Imam Hanafi hukumnya wajib sekali dalam 3-4 bulan. Menurut Imam Hambali hukumnya wajib sekali dalam 4 bulan sekali jika tidal ada udzur. Menurut Imam Maliki yang kuat hukumnya wajib sekali dalam 4 hari jika ada permintaan dari istri.
Nah, demikian ulasan hukum tentang batasan nafkah batin menurut fiqih yang dapat Kami bagikan. Semoga bermanfaat, amin.
Sumber keterangan:
Bughyah al mustarsyidin, hal 242-243
Tuhfah al Muhtaj, juz 9 hal 165
Mughny al Muhtaj, juz 4, hal 414
Al Mausu’ah, juz 41, hal 35
Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah | Hukum dan Batasan Nafkah Batin Oleh Suami"
Anda Mendapatkan Manfaat Dari Informasi Galeri Kitab Kuning? Tulis Komentar dengan Sopan, dan Tanpa memberi Link Aktif atau Non Aktif
Jangan Pakai Bahasa Yang Negative
Mohon maaf jika balasan kami telat, dan sesegera mungkin akan kami tanggapi.
Hormat Kami
Admin Galeri Kitab Kuning